Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Pemkot Wajib Awasi dan Tindak Tegas Pengusaha Berbuat Curang

Bagikan Berita :

KEDIRI – Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan bakal memanggil Satpol PP Kota Kediri beserta para pengusaha hiburan malam. Hal ini disampaikan, Selasa (29/08) saat dikonfirmasi terkait Bacchus Poll dan Lounge, berada di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Pesantren, kini menjadi sorotan publik.

Reza pun menanyakan bagaimana Pemerintah Kota Kediri khususnya Satpol PP bisa kecolongan? “Apakah Satpol dan pihak terkait telah melakukan sidak? Bila memang sudah terbukti melanggar peraturan daerah, harus ditindak tegas. Jangan sampai kecolongan dengan adanya pengusaha berbuat curang di Kota Kediri,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pihak Satpol PP juga telah memanggil pihak manajemen Bacchus. Sebelum digelar tasyakuran dan cek sound selama dua hari berturut. “Hanya cuma tasyakuran dan cek sound,” ungkap Agus Dwi Ratmoko, Kabid Trantibum saat dikonfirmasi usai pertemuan.

Hal ini juga dibenarkan Darius Marcell Pranajaya selaku pemilik usaha, berdiri di bawah bendera PT. Bawera Artha Samudra. Namun faktanya dua acara tersebut selesai hingga dini hari dan Satpol terlihat pada malam mendatangi lokasi dan keesokannya membersihkan ucapan karangan bunga.

“Sejak kapan Satpol jadi pembersih karangan bunga? Bukannya datang terus melakukan penyegelan? Sebagai bentuk tindakan tegas. Coba konfirmasi lagi ke Pak Samsul Bahri (Kasatpol PP, red),” terang Reza Darmawan.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :