KEDIRI – Ingin mengetahui sejauh mana penangganan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditanggani Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pada Rabu kemarin, satu orang staf khusus Dirjen Penanganan Fakir Miskin RI Kementerian Sosial datang di kantor Kejaksaan. Sesuai perintah Menteri Sosial Tri Rimaharini. Kehadirannya dibenarkan Harry Rahmat, Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi Kamis (24/02) di ruang kerjanya.
“Iya datang kemarin meminta keterangan terkait realisasi berapa alokasi BPNT untuk Kota Kediri. Berapa realisasi normatif yang banyak dengan persyaratan penerima dan data-data KPM. Pemeriksaan dilakukan Dirjen hingga malam hari,” terangnya.
Dijelaskan Harry Rahmat, bahwa data mulai tahun 2020 hingga 2021 serta mekanisme-nya diminta oleh Dirjen Fakir Miskin. Selanjutnya pihak Kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan pendamping BPNT Kota Kediri, Sri Dewi Roro Sawitri (SRS).
“Minggu depan kedua tersangka kembali diperiksa tapi sebagai saksi untuk perkara keduanya. Karena 2 berkas perkara, mereka saling bersaksi di berkas perkaranya masing-masing. Pak kutut bersaksi untuk Bu Roro, Bu Roro bersaksi untuk Pak Kutut pada Selasa depan. Setelah itu kita selesaikan, berkasnya segera dilimpahkan. Untuk hari ini ada pemeriksaanuntuk saksi dari KPM dan staf Dinsos,” jelasnya.