Perang Terhadap Rokok Ilegal, Pemkot Kediri Gandeng Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum

Bagikan Berita :

KEDIRI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menutup ruang bagi peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Kediri melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menggelar sosialisasi ketentuan cukai, Rabu (19/11). Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri, menghadirkan suasana tatap muka yang hangat dengan 50 pemilik toko sebagai peserta.

Untuk memperkaya materi, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, serta Bea Cukai Kediri. Hadir pula Staf Ahli Wali Kota, perwakilan camat, dan para lurah, yang menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menjaga kota tetap tertib.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Purnomo, membuka kegiatan dengan pesan yang mengalir tegas namun penuh ajakan. Ia menekankan bahwa upaya menutup celah peredaran rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Kolaborasi menjadi kunci agar Kota Kediri terus tumbuh sebagai kota yang tertib dan berdaya saing.

Heri juga mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah banyak diarahkan pada program-program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat—mulai dari peningkatan fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah, dukungan permodalan bagi UMKM, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan asuransi tenaga kerja bagi warga rentan.

Ia berharap para peserta pulang dengan satu semangat: menjaga lingkungan usaha dan menolak masuknya barang-barang tanpa izin yang jelas. “Mari jaga lingkungan, jaga tempat usaha Bapak/Ibu agar tidak menjadi ruang bagi barang melanggar hukum,” pesannya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP, Paulus Luhur Budi, memaparkan dasar hukum kegiatan ini, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT, serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021 yang mengatur struktur dan tugas Satpol PP.

Paulus juga mengemukakan berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memberantas rokok ilegal. Mulai dari sosialisasi indoor dan outdoor, penyebaran pamflet dan baliho, hingga penegakan Perda dengan turun langsung ke toko-toko. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum lanjutan merupakan ranah Bea Cukai.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP telah menggelar 24 operasi di sekitar 120 titik. Hasilnya, ditemukan sekitar 2.131 batang rokok ilegal, jumlah yang jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya—sebuah capaian yang menunjukkan efek nyata dari sosialisasi dan operasi terpadu.

Paulus kemudian menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, hingga pita cukai yang tak sesuai peruntukan atau personalisasinya. Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan penjualan rokok ilegal, baik melalui hotline Bea Cukai maupun layanan 112 Lapor Mbak Wali, agar Satpol PP dapat segera menindaklanjuti.

“Informasi yang Bapak/Ibu terima hari ini mohon disebarkan kembali kepada masyarakat. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, laporkan segera agar bisa langsung kita tindak,” tutupnya.

Sebagai tambahan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Pesantren. Sosialisasi serupa akan dilanjutkan hingga esok hari, menyasar para pemilik toko di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Bagikan Berita :