Draft peraturan Bupati Kediri tentang usaha beresiko (istimewa)

Pengusaha Karaoke Wajib Baca, Draft Peraturan Bupati Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Orang nomor satu di Kabupaten Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dikabarkan gerah terkait maraknya cafe tidak berijin yang berubah peruntukkan untuk karaoke. Apalagi setelah Direskrimsus Polda Jatim hingga terjun dan menemukan terjadinya penari telanjang di Neo Cafe. Meski telah disegel namun faktanya masih saja beroperasi.

Disampaikan Plt. Kasatpol PP Sunar Utomo dikonfirmasi Minggu (05/06. Dijelaskan bahwa pihaknya kini tengah menggodok draft peraturan bupati terkait Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bersama DPRD Kabupaten Kediri.

“Kemarin kami sudah ada komunikasi dengan Komisi 1 DPRD. Rencanna membahas regulasi perijinan karaoke dan kafe. Mengacu Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2014 yang menjadi hambatan dalam ijin karaoke. Kita bicara masalah regulasi  perijinan dulu,” terang Sunar Utomo. Sesuai draft peraturan bupati, pada Bab III tentang Tata Cara Perizinan Usaha Karaoke dan Cafe pada Pasal 3.

Pada poin tiga huruf H, dijelaskan surat pernyataan tidak menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK), narkoba, minuman beralkohol dan tempat perjudian. Kemudian pada huruf I, mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri.

“Saat ini lagi proses dengan dibentuk tim, ke depan setiap ada kegiatan baik itu permasalahan karena dumas dan sebagainya, tim yang akan bekerja. Bahwa kewenangan ada di kantor perijinan dan dinas yang memberikan rekomendasi ijin, misal IMB atau sekarang PBG, kewenangan teknis ada di Dinas Perkim. Apabila ada penyimpangan atau pembangunan tanpa ijin, secara regulasi ada di Dinas Perkim dan Satpol,” terangnya.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :