KEDIRI — Dr. Abdul Khoir, M.H., Dosen Hukum yang juga menjabat Sekretaris Jurusan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung. Memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dua terdakwa. Terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyohardjo, layak dijerat Pasal 335 KUHP.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/04), menyampaikan pendapat. Yang dilakukan oleh dua pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol telah menimbulkan keresahan. Terutama bagi korban dimana saat kejadian terdapat anak bawah umur.
“Kalau dilihat dari tindakan kedua pelaku, jelas ada upaya kekerasan, baik secara sengaja maupun tidak, dan ini menimbulkan gangguan psikologis bagi korban,” ujar Dr. Abdul Khoir.
Ia menyebut, dalam konteks hukum pidana, kasus ini dapat dijerat menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal satu tahun penjara, atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang ancamannya bisa mencapai 5,5 tahun penjara.
“Keduanya realistis dikenakan dalam kasus ini. Bedanya hanya pada beratnya hukuman,” jelasnya.
Dr. Khoir juga menambahkan bahwa pengakuan kesalahan serta permintaan maaf dari pelaku dapat menjadi faktor yang meringankan di mata hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun, tetap tidak bisa dibenarkan.
“Dalam hukum pidana, ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman pelaku, salah satunya adalah pengakuan kesalahan. Tapi, tetap saja, yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan secara hukum karena ada unsur kekerasan terhadap orang lain,” tegasnya.
Terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis 11 dan 10 bulan penjara kepada masing-masing pelaku, ia menilai keputusan itu masih dalam koridor hukum.
“Putusan itu tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Pasal 335. Artinya, hakim telah memutuskan dengan mempertimbangkan unsur-unsur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
jurnalis : Neha Hasna MaknunaBagikan Berita :









