KEDIRI – Persoalan pencemaran air sumur di Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri akhirnya mendapat sorotan serius DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Kediri pada Rabu (17/9), terungkap fakta bahwa air sumur warga mengandung kadar besi tinggi sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menyebut solusi darurat berupa pemasangan filter di 17 titik sumur warga segera dilakukan. Biaya pemasangan akan ditopang oleh Baznas, BPD, serta pemerintah kelurahan.
“Jumat nanti Pak Lurah akan mengundang warga untuk membicarakan teknis pelaksanaannya,” kata Totok usai rapat.
Menurut Totok, langkah ini hanya bersifat sementara sambil menunggu upaya pemulihan kualitas air secara menyeluruh. “Kami ingin ada tindakan nyata bagi masyarakat. Harapannya, sumur-sumur warga bisa kembali pulih seperti semula,” ujarnya.
Potensi Masuk Ranah Hukum
Totok tak menampik jika kasus pencemaran ini berpotensi masuk jalur hukum. Namun DPRD lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan catatan perusahaan menunjukkan tanggung jawab.
“Harapan kami jangan sampai ke pengadilan. Tapi perusahaan juga harus serius membantu warga,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Manajer Keuangan dan Umum PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) MKSO Tebu Kebun Dhoho, Ardi Meidianto Putra, menyatakan pihaknya sudah menyalurkan bantuan air bersih sejak April hingga Agustus, termasuk melakukan pengeboran 17 sumur baru melalui program CSR.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk uji kualitas air,” kata Ardi.
Meski begitu, Ardi menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat. “Jika ada permintaan resmi, kami siap mengajukan dukungan tambahan ke kantor pusat di Surabaya,” jelasnya.
Komisi III DPRD menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak untuk mengembalikan kualitas air sumur warga. Pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat didorong untuk tidak sekadar mencari solusi instan, tetapi memastikan kejadian serupa tidak berulang.
Kasus pencemaran air di Kediri ini menjadi alarm keras bagi semua pihak agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam aktivitas industri. Warga berhak atas air bersih, sementara perusahaan wajib memastikan keberlanjutan lingkungan di sekitar operasionalnya.
Bagikan Berita :