KEDIRI – Menindaklanjuti aduan sejumah LSM, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin), rupanya telah melakukan penutupan sementara terhadap Toko Sarijaya 23 berada di Jalan Kilisuci Kota Kediri.
Padahal sejak awal berdiri, keberadaan toko ini menjadi sorotan dan pihak pemerintah kota saat itu berdalih. Bahwa mereka mengantongi ijin resmi diajukan melalui pemerintah pusat. Kemudian muncul kasus di kalangan pelajar kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras).
Patut diduga dan beberapa dari pengakuan mereka, membeli di Toko Sarijaya. Hal inilah kemudian menjadikan pemerintah kota mengambil sikap tegas. Melalui Kepala Disperindagin Wahyu Kusuma W. S.STP., MM diikonfirmasi Selasa (04/06). Membenarkan jika toko tersebut telah ditutup sementara.
“Pada Kamis tanggal 30 Mei, kami sampaikan surat pemberitahuan untuk tutup sementara. Mereka bersedia tutup sampai ada pembinaan dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Namun faktanya, janji tersebut mbleset akhirnya Satpol PP Kota Kediri pada Minggu malam mendatangi toko tersebut.
“Anggota Satpol PP terpaksa diturunkan untuk memantau pelepasan spanduk. Kemudian pihak Satpol telah berkomunikasi dengan Bapak Antoni selaku penggelola toko,” terang Kepala Disperindagin.
Meski berdalih telah mengantongi ijin resmi, namun toko ini berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan menjual minuman beralkohol eceran, baik secara offline dan online.
“Bukan kami yang menggeluarkan surat, namun Kementerian Perdagangan,” tegas Wahyu.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









