KEDIRI – Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Agung memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, dalam kasus tindak pidana. Atas nama terdakwa Bagus Setiawan, mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satpol PP Kota Kediri. Terbukti menyakinkan melakukan kekerasan terhadap karyawan Kantor Unit BPR Kota Kediri serta mengambil sejumlah uang.
Agenda sidang seharusnya digelar pukul 10.00 wib molor hingga 5 jam dan baru dimulai pukul 15.00 wib. Begitu sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Selasa (04/04). Majelis hakim langsung menyampaikan bahwa putusan yang seharusnya dibacakan hari ini, pihak majelis menyatakan masih bermusyawarah dan ditunda 11 April.
Diberitakan sebelumnya, Bagus Setiawan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengajukan tuntutan hukum kepadanya 3 tahun 6 bulan. Kemudian barang bukti ada uang dan perhiasan yang ia beli dari uang tersebut itu dikembalikan ke BPR.
“Sidang ditunda Minggu depan karena hakim masih bermusyawarah. Yang memberatkan kejadian ini meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdesak masalah ekonomi,” jelas Sigit Artantojati selaku JPU
Banyak pihak menunggu keputusan diberikan majelis hakim, meski pihak JPU menuntutnya lebih ringan dari ancaman maksimal 7 tahun. Mengingat saat melakukan perbuatan tersebut, terdakwa masih berstatus sebagai anggota Satpol PP Kota Kediri. Usai aksi nekatnya, kemudian berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dan tim penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota nyaris kesulitan membongkar kasus ini.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









