KEDIRI – Ditemui langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri yang juga juga Ketua Komisi 1 DPRD, Murdi Hantoro di kantor berlambang banteng moncong putih, Kamis (23/12). Mohammad Irhason Nawawi dan Sukma May Purba Pangestu, dua peserta ujian perangkat desa digelar Pemerintah Desa Ngasem Kecamatan Gurah menyampaikan indikasi kecurangan dan tidak sah atas digelarnya ujian bekerjasama dengan pihak ketiga yang Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Kedatangan mereka tidak sendiri, namun turut salah satu anggota panitia penyelenggara pengisian perangkat desa, Nunuk Dwi Santoso warga Desa Ngasem RT 01 RW 02 Kecamatan Gurah. Dihadapan politisi senior PDI Perjuangan ini, Nunuk membenarkan apa menjadi kecurigaan Irhason dan Sukma atas rekayasa ujiian tersebut.
“Saya sebagai anggota panitia pengisian perangkat desa, pada tanggl 6 Desember lalu dilakukan ujian pengisian perangkat bertempat di Balai Desa Tiru Kidul selesai hingga pukul 10 malam. Terus kami mengadakan tanda tangan berita acara dari tim atas hasil ujian ini. Semua tim kemudian pulang ke desa masing-masing,” ucapnya dikonfirmasi usai bertemu Ketua DPC PDI Perjuangan.
Namun, Nunuk tidak segera pulang, namun langsung menuju Balai Desa Ngasem dijadikan sekretariat panitia. “Berkas ini kemudian kami serahkan kepada pak kades. Lalu oleh pak ketua panitia dan pak kades kemudian dibuka. Kemudian dilihat nilai praktek dan tulis, terus jumlah keseluruhan bahwa Rima Dianawati mendapatkan nilai 68 dan Sukma May mendapatkan nilai 69. Sukma yang tertinggi untuk nilai totalnya,” tegasnya.
Rekayasa Hasil Nilai Ujian

Pun kemudian, lanjut Nunuk, kepala desa dan ketua panitia Purwiyono bergegas meninggalkan balai desa. “Lalu pak pak kades dan ketua panitia ini pergi sambil memabwa hasil ujian. Kami panitia menunggu hingga jam 3 pagi. Kemudian paginya, pak ketua datang ke rumah dan menyampaikan ada kekeliruan soal hasil ujian kemudian dilakukan perubahan. Akhirnya saya ketahui Rima yang mendapat nilai tertinggi. Saya juga kaget, kok panitia bisa mengetahui ada kekeliruan? Padahal yang menentukan nilai kan tim penguji. Namun akhirnya semua panitia menyetujui hasil tersebut dan hanya saya yang menolak dengan tidak menandatangani berita acara,” ucapnya.
Dia pun mengaku siap dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas pernyataan yang diberikannya ini. “Semua demi kebaikan desa saya,” ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Irhason dan Sukma mengadukan nasibnya usai mendatangai Kampus UMM. Mereka mengaku mendapatkan penjelasan detail bahwa sebenarnya belum ada kerjasama resmi antara pihak panitia penyelenggara dengan UMM.
“Hanya berupa surat permohonan dibuat Camat Gurah kepada Kampus UMM. Namun untuk dituangkan dalam bentuk kerjasama resmi belum ada,” jelas Irhason, warga Desa Ngasem RT. 07 RW. 01 Kecamatan Gurah saat dikonfirmasi Rabu kemarin. Sebenarnya usai mengetahui hasil ujian, keduanya pun segera membuat aduan melalui aplikasi Halo Masbup.
Kemudian mendapat balasan jika aduan tersebut telah disposisi. Namun karena tak kunjung ada kabar, akhirnya keduanya didampingi orang tua mendatangi Kampus UMM. “Kami bertemu langsung dengan Dekan Fisip Muslimin Machmudi M. Si Ph.D dan Kaprodi Ilmu Pemerintahan UMM, Muhammad Kamil. Bahwa surat pengajuan dari camat belum diketahui pihak kampus, sesuai pernyataan pak Dekan namun hanya diketahui Kaprodi,” ucapnya
Tujuan untuk mencari kebenaran ini berawal, saat keduanya menjadi wakil peserta ujian untuk mengawasi selama proses penilain ujian tulis. “Yang sekarang dilantik dan menduduki rangking satu ini cukup janggal. Karena dari 100 soal, untuk soal nomor 1 hingg 45 banyak kesalahan. Sementara soal nomor 46 hingga 100 semuanya benar. Padahal yang paling sulit ini soal nomor 46 hingga 100,” tegasnya
Kenapa dianggap sulit, karena Irhason merupakan alumnus Unair Surabaya ini sehari-harinya sebagai guru bimbingan belajar untuk anak SMA. “Karena saya sehari-sehari sebagai guru bimbel untuk anak SMA, makanya saya bedakan soal yang mudah dan sulit. Sementara yang dilantik sebagai carik ini merupakan lulusan SMA,’ jelasnya.
Keterangan disampaikan Irhason dibenarkan Sukma juga warga setempat yang saat ini tengah menyelesaikan kuliah di Kampus UNP PGRI Kota Kediri. “Sama seperti teman saya, waktu saya menjadi saksi koreksi itu kejanggalan hanya pada nilai. Mengerjakan soal nomor 1 sampai 45 itu sudah ada kesalahan, namun selanutnya hingga soal nomor 100 semuanya benar,” ungkapnya.
Kemudian pasca ditetapkan Rima Dianawati sebagai sekretaris desa, membuat aduan melalui aplikasi Halo Masbup. “Mendapat jawaban telah didisposisi, namun hingga sekarang belum ada tindaklanjut. Makanya kami mendatangi Kampus UMM dan mendapat penjelasan pihak kampus siap bila dimintai keterangan atas permasalahan ini. Termasuk Bapak Dekan merasa malu bila ternyata telah terjadi kecurangan saat ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri,” ucap Sukma menirukan ucapan Dekan UMM.
Juga ada kejadian janggal saat hari H ujian sempat molor dua jam lebih. Bahwa sesuai aturan tata tertib telah dibuat, seharusnya segel soal ujian ini dibuka pukul 07.00wib, sementara peserta mulai pukul 06.00 wib telah berdatangan. “Namun soal ujian baru datang sekira pukul 10.30 wib,” jelas Irhason. Terkait aduan ini, Murdi Hantoro meminta keduanya membuat surat aduan resmi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
“Tadi kami sarankan untuk membuat surat pengaduan ke pimpinan dewan. Saya pastikan pada Selasa besok akan kami gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat, red) dengan mengundang semua pihak-pihak yang terkait masalah ujian perangkat desa di Desa Ngasem Gurah,” terangnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :








