KEDIRI – Polres Kediri merilis hasil pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 September 2025. Bertempat di Mako Polres Kediri, Senin (1/12), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Lantas AKP Mega Satriatama mengungkapkan total 63.159 pelanggar telah berhasil ditindak selama operasi berlangsung.
“Dari jumlah tersebut, 63.113 pelanggar ditindak melalui aplikasi Presisi, sementara 45 pelanggar diberikan tilang manual,” terang AKP Mega.
Sejumlah pelanggaran yang mendominasi selama operasi ini antara lain, tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor sebanyak 30.963 pelanggar, melawan arus sebanyak 3.919 pelanggar dan pengendara di bawah umur sebanyak 9.720 pelanggar
Selain penindakan pelanggaran kasat mata, Satlantas Polres Kediri juga memberikan perhatian serius terhadap aktivitas balap liar. Pada Jumat, 28 November sekitar pukul 17.00, petugas mengamankan 46 sepeda motor yang diduga digunakan ataupun dibawa oleh para penonton aksi balap liar di Dusun Sumber Bendo, Kecamatan Pare, tepat di area rumah pemotongan hewan. Sebagian besar pelanggar merupakan pelajar atau anak di bawah umur. Penindakan dilakukan melalui sistem tilang manual.
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga memanggil orang tua serta pihak sekolah dari para pemilik kendaraan. Bagi pelaku balap liar, penindakan dilakukan menggunakan dua pasal berlapis. Pasal 285 ayat 1 terkait pelanggaran spesifikasi kendaraan, terutama penggunaan knalpot brong dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai balapan liar di jalan umum
Kasat Lantas AKP Mega menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kediri.
“Satlantas Polres Kediri senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Dengan jumlah pelanggar yang cukup fantastis, Operasi Zebra Semeru 2025 menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum demi keselamatan bersama.









