KEDIRI – Benar-benar sakti demikian kalimat pantas untuk terdakwa Ferry Hermawan, Kabid Pengendalian Penduduk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota Kediri. Setelah tiga kali gagal digelar sidang atas penipuan yang dilakukannya, kali ini sejumlah media kembali dipaksa gigit jari.
Tertera jelas jadwal sidang seharusnya digelar Rabu (25/08) dan sesuai pernyataan Ketua Majelis Hakim Bob Rosman pada Rabu lalu. Namun yang terjadi telah dimajukan sehari atau digelar Selasa kemarin. Sejumlah wartawan telah menyanggong di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri hanya bisa mendapatkan penjelasan. “Persidangan dilakukan kemarin,” ucap Muh. Fahmi Hary Nugroho, mewakili pihak PN Kabupaten Kediri.
Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Bob Rosman, Hakim Anggota Rofi Heriyanto dan Andhika Budi Prasetyo rupanya telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. “Atas perkara Fery Hermawan telah dilakukan pembacaan dakwaan dan Selasa depan, 31 Agustus, pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Adapun barang bukti diajukan berupa tiga lembar kuitansi sewa mobil, dua BPKB mobil Terrios dan mobil Ayla, satu unit sepeda motor Beat, satu Sim C, satu mobil Expander, satu mobil terios putih, satu mobil ayla merah. Kerugian mencapai 355 juta, ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP,” jelas Fahmi Hary Nugroho.
Kenapa dimajukan, Fahmi menegaskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko .SH yang meminta dimaukan karena sudah bisa membawa terdakwa. “Makanya sidang dilakukan kemarin. Namun seharusnya tersangka tidak boleh tahanan kota,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Teguh Sukemi, .SH .MH ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa penetapan jadwal sidang merupakan kewenangan pengadilan. “Agenda di pengadilan jadi hakim akan menentukan semua, dari dakwaan, saksi dan seterusnya. Jadi jaksa hanya menghadirkan sesuai agenda persidangan,” jelas Kasi Pidum
Terkait penetapan tahanan kota, Teguh Sukemi juga atas penetapan pertimbangan dari hakim. “Hakim mengabulkan permohonan terdakwa berati dia kesana mengajukan. Kalau sekarang sudah dialihkan ke pengadilan, kita sebagai jaksa melakukan pengawasan sampai perkara selesai. Tersangka tidak bisa keluar kota. Kita masih pantau monitoring,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki