KEDIRI – Prengky Risca Setiyawan, seorang tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Kediri, mengadukan masalahnya ke redaksi kediritangguh.co. Berdasarkan data ditunjukkannya, mengaku ditipu oleh pasangan suami istri. Dia dijanjikan mendapatkan keuntungan besar bila berinvestasi dalam bentuk pembelian alat berupa VGA untuk aplikasi Project Mining Crypto.
Dari pengakuan Frengky ini, dia menyebut otak dibalik semua ini berinisial KUR, merupakan pegawai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Modusnya saya dihubungi lalu ditawari investasi, dijanjikan hasilnya bisa berlipat. Karena saat itu ekonomi saya lagi jatuh dan apalagi dia adalah pegawai Kejaksaan. Tentu saja saya percaya kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali, dengan total 60 juta,” ucapnya, Sabtu kemarin.
Karena tak kunjung mendapatkan hasil, maka dia pun menagih perolehan keuntungan ini.
“Saya sudah beberapakali mendatangi rumahnya dan selalu dijanjikan. Pertemuan terakhir, saya malah ditantang surah lapor. Kemudian saya laporkan masalah ini ke Polres Kediri. Ketika terjadi mediasi, saya sadar jika ada perubahan pada isi surat perjanjian. Saat saya cocokkan dengan dengn surat aslinya, ada perbedaan tanda tangan,” terangnya.
Disaksikan penyidik Satreskrim Polres Kediri, saat ditunjukkan surat asli, ada perbedaaan antara fotocopy ditunjukkan KUR dengan surat asli. Tangan tangan Frengki dan istri KUR ada perbedaan.
“Awalnya saya kaget, ada beberapa isi perjanjian yang berbeda. Kemudian saya ditunjukkan fotocopy yang dibawanya. Setelah saya teliti, saya pastikan tanda tangan tertera tersebut bukan tanda tangan saya alias dipalsukan,” imbuhnya.
KUR sendiri beberapa kali didatangi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tidak terlihat menampakkan diri. Melalui Kasi Intelijen Roni, didapat penjelasan jika kasus ini kini ditangani bidang pengawasan Kejati Jawa Timur.
“Memang ada pegawai kami dilaporkan ke Polres Kediri dan yang bersangkutan langsung kami proses secara internal,” terangnya.
Frengki sendiri sebenarnya tidak berniat membawa masalah ini ke ranah hukum, bila tidak diminta KUR untuk melaporkan masalah ini. “Saya hanya ingin uang telah disetor dikembalikan utuh, itu saja,” ucapnya.
editor : Nanang Priyo Basuki