KEDIRI – Sejumlah LSM direncanakan akan menggelar aksi ke Mapolres Kediri Kota terkait kasus penganiayaan terhadap Aris Priyono. Namun aksi tersebut rupanya gagal dilangsungkan, setelah pihak Polres Kediri Kota memberikan penjelasan kasus terjadi Warkop Congkrak Cangkrok, pada Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib.
Disampaikan Kapolsekta Mojoroto Kompol Muhklason melalui Kanit Reskrim Iptu Heri Siswanto didapat penjelasan. Bahwa terduga pelaku bernama Agus Salim, tinggal di sebelah warung lokasi kejadian.
“Saat dia mau menjalankan Salat Subuh ke masjid, melihat ramai ramai ada orang mabuk miras. Kemudian diingatkan dan terjadi penganiayaan. Kita tidak melakukan penangkapan, pelaku ketika dimintai keterangan kooperatif. Tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena unsur pidana pasal 351 dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” terangnya.
Rencana Aksi
Berdasarkan bukti laporan, korban diketahui merupakan salah satu pimpinan LSM datang ke warkop bersama Ahmad Saiful Anwar. Saat turun dari mobil, didatangi seseorang yang tidak dikenalnya.
Dia menanyakan maksud Agus Salin menegur Ahmad Saiful Anwar, merupakan pemilik warung. Kemudian, pelaku menggunakan tangan kanan memukul Aris, selanjutnya salah satu tangannya diinjak oleh pelaku.
Saat Aris bersandar di dekat mobil kembali mau dipukul pelaku namun dihalangi Ahmad Saiful Anwar.
Usai kejadian, korban kemudian pulang ke rumah. Lalu pada Kamis sekira pukul 12.00 wib melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Mojoroto.
Berkas perkara atas dasar laporan dan keterangan diberikan korban. Selanjutnya oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Jurnalis : Sigit Cahya Setiawan Editor : Nanang Priyo Basuki