KEDIRI – Oknum anggota Polres Kediri Kota, Briptu KD bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Minggu depan. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kanit Propam, Iptu Didik Suryono, Senin (02/01).
Berawal dari laporkan istri sah-nya, Yeksi Devitasari, bahwa suaminya sebelumnya berdinas di Unit SIM. Diduga melakukan perzinahan dengan Ne, warga Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. “Insya Alloh, Minggu depan akan kita sidangkan,” ungkap Kanit Propram.
Briptu KD akhirnya tidak lagi berdinas di Unit SIM setelah laporan ini diterima pihak Propam. Sementara Ne, sebelumnya berdinas di Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri tidak lagi diperpanjang sebagai tenaga kontrak.
“Tidak lagi diperpanjang per 31 Desember kemarin,” ungkap Wahyu Kusuma Wardhani, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Kediri, dikonfirmasi Senin pagi.
Levi merupakan mantan suami Nea menyampaikan bersyukur atas sikap tegas dilakukan Polres Kediri Kota. Saat ditemui Senin siang, dia mengaku setelah mengetahui istrinya berselingkuh kemudian mengajukan gugatan cerai.
“Memang saya yang mengajukan gugatan, namun dia (Ne, red) yang saya minta mengurus semuanya. Saya memiliki bukti chat dan rekaman video melakukan hubungan yang tidak pantas karena bukan suami istri,” ungkapnya.
Pria bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri ini, sebenarnya tidak menyangka bila berakhir seperti ini. “Dulu sering saya ingatkan, hati-hati dalam berkawan. Karena saya mendapat kabar, kawan dekatnya satu kantor, kerap gonta-ganti pasangan. Saya baru percaya setelah mendapat panggilan dari Propam,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan Yeksi Devitasari, tercatat masih istri sah Briptu KD. “Kami memilih pulang ke rumah orang tua di Batu. Saya hanya berharap dia diberi hukuman yang berat karena telah mencoreng nama baik Kepolisian. Jika bisa diberhentikan dari Polri. Karena kabarnya, dia masih berhubungan bahkan tinggal satu rumah,” ungkapnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki