Normalisasi Lahar Kelud, Tambang Ilegal dan Pendirian Bumdes

Bagikan Berita :

Dalam rangka tanggap penanggulangan bencana alam dan erupsi Gunung Kelud, kemudian disebut mitigasi. Solusi diberikan segera dilakukan normalisasi sungai yang menjadi aliran lahar. Usai melakukan kajian dan penelitian pernah dilakukan. Bahkan saat digelar rapat koordinasi terakhir kali digelar 11 Oktober 2022 bertempat di Makodim Kediri. Dipertegas narasumber yang dihadirkan, Dosen Prodi Keamanan Maritim FKN Universitas Pertahanan RI, Laksma TNI Dr. Endro Legowo SE, MAP.

Penulis : Nanang Priyo Basuki

 

Sesuai hasil rekomendasi dikeluarkan Universitas Pertahanan, meminimalisasi jatuhnya korban jiwa dan harta penduduk tinggal di sekitar Gunung Kelud. Dilakukan manajemen dan tata kelola penanganan normalisasi aliran lahar dari Gunung kelud.

Namun sayangnya, sejumlah pengusaha kemudian menjadikan ini ajang penambangan liar tidak sesuai prosedur dan berimbas kerusakan alam.

“Normalisasi untuk aliran lahar Gunung Kelud untuk mengatasi bahaya bencana. Saya menggaris bawahi utamakan keselamatan warga masyarakat sangat diperlukan. Peran TNI dan POLRI diharapkan sesuai dengan tupoksi dalam penanganan bencana Gunung Kelud,” terang Laksma TNI Dr. Endro Legowo saat itu.

Namun yang terjadi bahkan hingga sekarang kesalahpahaman antara pemerintah daerah serta instansi terkait akan arti normalisasi. Masih adanya kantong-kantong lahar di kawah Gunung Kelud, menurutnya merupakan ancaman. Perlu nalar yang jernih demi kepentingan dan keselamatan masyarakat bukan untuk individu.

Dari penjelasan di atas, jelas diterangkan normalisasi ini bisa diartikan usaha pertambangan bisa dikelola pemerintah maupun individu namun tidak berdampak pada kerusakan alam. Solusi ini pernah ditawarkan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, didirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) kepada para kepala desa.

Artinya, usaha pertambangan ini dikelola pemerintah desa merupakan kepanjangan pemerintah daerah. Selain mampu membuka lapangan kerja bagi warga setempat, maka tidak ada lagi usaha pertambangan tak berijin. Karena setiap hasil pemasaran dipungut pajak dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola pemerintah desa.

“Mas Bupati memang akan menggeluarkan Peraturan Bupati terkait penggelolaan aset milik daerah untuk dikelola pemerintah kecamatan untuk peningkatan PAD. Kami diberi kewenangan menggandeng pihak ketiga, termasuk mendorong didirikan bumdes di semua desa,” terang Camat Ngancar Edy Suprapto, kemarin.

Tentunya, dasar hukum pendirian Bumdes ini telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, dijelaskan pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan Bumdes sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Adapun acuan dipakai adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). PP ini mengatur mengenai pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Struktur Organisasi dan Pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang atau jasa, perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan Bumdes.

Terkait usaha pertambangan dikelola Bumdes, pernah disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M.R. Karliansyah. Saat Focus Group Discussion (FGD) sebagai sarana berbagi ilmu dan pengalaman di bidang pengelolaan Bumdes, pengelolaan ekowisata desa, dan pengelolaan lahan bekas tambang berkelanjutan. Acara ini diselenggarakan di Balai Desa Gari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta pada tahun 2019.

Dipilihnya tempat ini, karena mampu melakukan manajemen pengelolaan keuangan, pemasaran dan segi teknis. Seperti pemeliharaan lahan agar fungsi lingkungan hidup dan peruntukannya tetap terjaga, peningkatan kondisi lingkungan, sosial dan ekonomi berkelanjutan. Serta terpenting memperhatikan kondisi spesifik lokasi sekitarnya diantaranya akses jalan.

Artinya, bila dengan tujuan normalisasi aliran lahar Gunung Kelud, kemudian mampu menciptakan lapangan kerja baru dikelola oleh bumdes. Apalagi saat ini, terdapat sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kediri. Tentunya, ini merupakan solusi bagi para kepala desa tinggal di kawasan Gunung Kelud. Begitu juga peluang bagi para kepala desa ingin mendirikan tempat wisata atau apapun di atas tanah milik negara.

Bagikan Berita :