Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Aris Mahmudin (Anisa Fadila)

Meski Telah Bangun Instalasi Pengolahan Air Limbah di Wilayah Kelurahan Lirboyo, DLHKP Kota Kediri Temukan Bahaya Limbah Domestik

Bagikan Berita :

KEDIRI — Kualitas aliran Sungai Kedak melintas di wilayah Kecamatan Mojoroto memicu kekuatiran. Di balik alirannya yang tampak tenang, hasil uji laboratorium menunjukkan empat parameter penting telah melampaui baku mutu. Tingginya beban ini, kemudian mengancam kualitas air sungai di wilayah Kota Kediri.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, melalui Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Aris Mahmudin, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan. Bahwa pemeriksaan kualitas air dilakukan di Graha Mutu Persada Mojokerto, sebuah laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pengujian mengacu pada standar kelas 2, sesuai ketentuan untuk segmen Sungai Brantas yang berada di kawasan perkotaan.

“Standar uji yang digunakan adalah standar kelas 2, sesuai segmen Sungai Brantas dalam wilayah kota,” jelas Aris saat dikonfirmasi, Senin (8/12).

Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi masih tergolong aman. Namun empat parameter kimia BOD, COD, amoniak, serta logam nikel dan zinc, tercatat melebihi ambang batas.

Kenaikan BOD mencapai 6,80 mg/L dari batas normal 3 mg/L, sedangkan COD berada di angka 31,9 mg/L (batas 25 mg/L). Peningkatan kedua indikator ini menunjukkan tingginya masuknya limbah organik dari aktivitas rumah tangga seperti sabun, deterjen, cucian, dan sisa dapur.

Aris juga mengungkap bahwa pencemaran tersebut turut memicu aroma tidak sedap di beberapa titik aliran. Kondisi itu terjadi karena bahan pencemar menumpuk dan proses penguraiannya tidak berjalan optimal akibat rendahnya kadar oksigen terlarut.

“Bau sungai biasanya muncul karena kelebihan bahan organik dan deterjen. Bila oksigen terlarut rendah, proses penguraian tidak sempurna, sehingga timbul bau,” ujarnya.

Selain itu, kadar amoniak terdeteksi cukup tinggi, yakni 1,92 mg/L, atau hampir sepuluh kali lipat dari batas aman 0,2 mg/L. Amoniak biasanya berasal dari urine, sabun, maupun pupuk. Sementara logam nikel dan zinc yang juga melebihi baku mutu diperkirakan berasal dari tanah atau aktivitas domestik di sekitar bantaran sungai.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pencemaran di Sungai Kedak didominasi oleh limbah domestik yang tidak terolah, diperparah oleh musim kemarau yang membuat aliran sungai melambat sehingga konsentrasi pencemar meningkat.

Sebagai langkah pencegahan, DLHKP bersama Dinas PU telah membangun sekaligus mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik berada di Kelurahan Lirboyo. Agar limbah rumah tangga dapat diolah sebelum masuk ke sungai. Selain itu, DLHKP juga akan memasang papan imbauan di sejumlah titik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuang limbah langsung ke aliran sungai.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :