KEDIRI – Hampir tiga dekade lamanya, warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, hidup berdampingan dengan tumpukan sampah yang tak pernah benar-benar pergi. Kini, ketika rencana pembangunan TPA 4 kembali mencuat, kesabaran itu seolah mencapai titik nadir.
Puluhan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok secara resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (23/12). Gugatan perdata ini menjadi bentuk perlawanan terakhir atas rencana peninjauan ulang sekaligus perluasan TPA yang dinilai akan semakin menenggelamkan kampung mereka dalam krisis lingkungan dan sosial.
Supriyo, perwakilan warga, menuturkan dengan nada getir bahwa kampungnya telah lama menjadi “halaman belakang” kota—tempat segala sisa dibuang tanpa pernah benar-benar dipikirkan dampaknya.
“Sudah hampir 30 tahun kami hidup dengan sampah. Di kampung ini ada tiga gunung sampah yang setiap hari menyertai kami. Sekarang mau diperlebar lagi. Kalau TPA 4 dibangun, dari segala arah yang terlihat hanya sampah. Tak ada lagi ruang hijau,” ujarnya.
Tak hanya soal lingkungan yang kian sesak, warga juga menuntut keadilan atas kompensasi yang selama ini mereka nilai tidak adil dan jauh dari aturan hukum. Menurut Supriyo, kompensasi semestinya diberikan per jiwa, bukan per kepala keluarga, serta ditetapkan melalui kesepakatan bersama—bukan keputusan sepihak pemerintah.
“Selama ini kompensasi ditentukan sepihak. Per KK, bukan per orang. Padahal jumlah anggota keluarga berbeda-beda. Harusnya disepakati bersama, bahkan idealnya dibuat di hadapan notaris,” tegasnya.
Ironisnya, kompensasi itu dikemas sebagai bantuan sosial (bansos). Akibatnya, nilai bantuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan dibagi rata ke seluruh warga Kelurahan Pojok, meski dampak paling parah hanya dirasakan oleh tiga RW yang berada paling dekat dengan TPA.
Kekecewaan warga mencapai puncaknya tahun ini. Berbagai audiensi dan aksi demonstrasi—termasuk di Balai Kota Kediri—berakhir tanpa realisasi nyata.
“Kami merasa seperti diprank. Sudah duduk bersama, sudah ada kesepakatan, tapi pelaksanaannya nol besar. Karena itu kami memilih jalur hukum,” kata Supriyo.
Dalam gugatan tersebut, warga menggugat Wali Kota Kediri dengan tuntutan relokasi TPA atau setidaknya peninjauan ulang secara menyeluruh. Mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian kesehatan, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial yang telah mereka tanggung selama puluhan tahun.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul, secara langsung menemui perwakilan warga di ruang media center pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak boleh menanggapi perkara terlalu jauh. Ketika permohonan masuk, akan kami periksa terlebih dahulu. Karena ini class action, ada syarat legal standing, surat kuasa, dan harus sesuai Perma tentang gugatan perwakilan kelompok serta lingkungan hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan, gugatan akan diterima apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum. Jika tidak, konsekuensinya adalah penolakan.
“Kemandirian hakim itu mutlak. Putusan akan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Khairul.
Alih-alih surut, semangat warga justru semakin menguat usai audiensi tersebut. Supriyo mengaku warga mendapat banyak pencerahan terkait perbaikan legal standing, mulai dari kelengkapan data KTP, KK, hingga pendataan warga terdampak.
“Harapan kami masih ada. Kami percaya masih ada ruang keadilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kami hanya ingin hidup layak, dan kampung kami berhenti dijadikan tempat sampah,” pungkasnya.









