foto : Sigit Cahya Setyawan

Menuju Restorative Justice, Ditjen PAS Luncurkan Griya Abipraya di Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meresmikan Griya Abipraya Kahuripan Kediri sebagai pusat pembimbingan kemasyarakatan berbasis reintegrasi sosial.

Peresmian tersebut dilakukan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen PAS, Ceno Hersusetiokartiko, di kawasan SAE Lakuli Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (17/12).

Ceno menjelaskan, Griya Abipraya dirancang sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, mitra, dan masyarakat dalam mendampingi klien pemasyarakatan yang telah menjalani masa integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Di Griya Abipraya ini, berbagai pihak dapat bersinergi untuk membantu klien, mulai dari rehabilitasi, pendampingan psikologis, pemberian bantuan modal usaha, hingga pembinaan keterampilan,” jelasnya.

Menurut Ceno, kehadiran Griya Abipraya sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restorative justice, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.

“Pidana kerja sosial ke depan akan menjadi prioritas. Griya Abipraya dapat menjadi salah satu tempat pelaksanaannya, sekaligus upaya menekan angka residivisme yang biayanya sangat besar jika seseorang kembali menjalani pidana penjara,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada klien dewasa, Griya Abipraya Kahuripan juga difungsikan sebagai tempat mediasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta rumah singgah bagi anak atau klien pemasyarakatan yang belum memiliki tempat tinggal.

Program pembinaan disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing klien. Sejumlah kegiatan yang dikembangkan antara lain pertanian, budidaya jamur, produksi tempe, hingga peternakan lele, sebagai bekal kemandirian sebelum mereka kembali berbaur di tengah masyarakat.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :