foto : Anisa Fadila

Menjaga Kualitas Air Sungai di Kota Kediri, DLHKP Pasang Papan Imbauan di 8 Lokasi Kritis

Bagikan Berita :

KEDIRI — Menghadapi ancaman pencemaran air yang terus meningkat, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri mengambil langkah konkret dengan memasang papan imbauan larangan membuang limbah di sejumlah titik strategis pada Selasa (9/12). Papan-papan ini ditempatkan di lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat pembuangan limbah rumah tangga maupun usaha kecil.

Kepala DLHKP Indun Munawaroh melalui Kabid PPLH, Aris Mahmudin, menyampaikan bahwa pemasangan papan bukan sekadar memasang tanda larangan, melainkan langkah edukatif untuk mengingatkan masyarakat bahwa setiap limbah harus dikelola terlebih dahulu sebelum dialirkan ke badan air.

“Baik kegiatan rumah tangga maupun usaha, semuanya wajib mengolah limbahnya. Dengan begitu kualitas air tetap terjaga sesuai baku mutunya,” jelas Aris.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 hingga PP No. 22 Tahun 2021. Namun, tantangan terbesar di lapangan masih terletak pada kepatuhan dan kesadaran warga dalam melakukan pengolahan limbah secara mandiri.

Menurut Aris, rumah tangga dan usaha kecil masih menjadi penyumbang terbesar pencemaran, terutama limbah deterjen yang berdampak pada meningkatnya nilai BOD dan COD di saluran air. Sementara itu, untuk industri, pengawasan dilakukan lebih ketat melalui monitoring rutin, edukasi, dan surat peringatan apabila Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi atau tidak memenuhi standar.

“Sebagian besar industri di Kota Kediri memang sudah memiliki IPAL karena itu menjadi syarat penerbitan rekomendasi lingkungan,” ujarnya.

DLHKP memasang papan imbauan di 8 titik yang dinilai rawan pencemaran, mulai dari kawasan saluran Jalan Cendana Singonegaran, area timur Taman Makam Pahlawan, Jembatan Ngadirejo, hingga koridor Tosaren Barat menuju Makam Panjen. Lokasi lainnya mencakup jalur Veteran dekat SMA 1 dan SMA 2, saluran utara RSI Lirboyo, kawasan Dung Sentul di aliran Sungai Kedak, dan titik penting di Jalan Wakhid Hasyim dekat Bakso Mama. Seluruh titik dipilih berdasarkan temuan petugas serta potensi pembuangan limbah di area tersebut.

Aris menekankan, pemasangan papan hanyalah langkah pertama untuk menahan laju pencemaran air. Upaya ini perlu dibarengi perubahan perilaku masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah.

“Harapannya, setiap kali warga melewati papan itu, mereka diingatkan bahwa menjaga kualitas air adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Dengan pemasangan tanda larangan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap tindakan—kecil sekalipun—berpengaruh besar terhadap kebersihan air dan keberlanjutan lingkungan Kota Kediri.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :