KEDIRI – Proses hukum kasus penganiayaan dialami Sukari, warga Desa Manggis Kecamatan Puncu, memunculkan babak baru. Hal ini diketahui setelah dia mendapatkan panggilan dari pihak Satreskrim Polres Kediri, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis kemarin.
Melalui penasehat hukum korban, Mochamad Ridwan, dikonfirmasi usai melakukan pendampingan di Mapolres Kediri. Didapat penjelasan, bahwa perkembangan terbaru jutsru pihak Sukari. Sebelumnya melapor sebagai korban penganiayaan hingga dirinya dirawat di RS Kabupaten Kediri, kini malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Agendanya hari ini saya selaku penasehat hukum mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka. Pak Sukari dulu sebagai korban pelapor, dinamikanya sekarang malah dijadikan tersangka. Hal ini didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri,” ujar Ridwan.
Dari hasil gelar dan diperkuat dengan bukti surat pemanggilan, diterangkan Ridwan. Sukari dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara tiga orang yang dilaporkan Karji, Rohman, dan Wagino, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Hingga berita ini sebelum ditayangkan, Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama maupun KBO Satreskrim Iptu Marjuki, belum bisa dikonfirmasi.
jurnalis : Muhamad Dastian YusufBagikan Berita :









