KEDIRI – Tindakan tegas diambil terhadap sejumlah bus yang nekat berhenti di area larangan berhenti, di Jalan Mayor Bismo, tepatnya di utara simpang empat Semampir, pada Selasa kemarin. Operasi ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Satlantas Polres Kediri Kota, Kementerian Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir melalui Iptu Murnianto, Kanit Turjagwali saat dikonfirmasi menjelaskan. Bahwa penindakan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan sopir bus yang kerap berhenti sembarangan hingga menimbulkan kemacetan.
“Padahal sudah ada rambu larangan stop. Untuk halte sudah disediakan, tapi bus-bus ini malah berhenti sembarangan. Hari ini kita berikan sanksi tilang tiga sopir bus,” tegas Iptu Murnianto.
Melanggar Rambu atau Ditertibkan

Dukut Siswantoyo, Koordinator Pelayanan Terminal Tamanan Kemenhub Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali berdialog dengan perusahaan otobus (PO) besar, seperti Bagong dan Harapan Jaya. Namun tetap saja banyak oknum yang melakukan pelanggaran hingga melawan petugas saat ditertibkan.
“PO bis sebenarnya tidak menghendaki sopirnya melanggar rambu atau bersikap ugal-ugalan. Mereka ingin sopirnya tertib, sehingga pelayanan terasa nyaman bagi penumpang,” jelasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









