KEDIRI – Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Kediri menggelar aksi di tiga lokasi, yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, PDAM dan Balai Kota Kediri, pada Kamis (06/02). Tujuannya meminta pihak pemerintah kota segera meninjau ulang Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Disampaikan Bagus Romadhon selaku koordinator aksi, bahwa regulasi tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemicunya, jelasnya adanya temuan bahwa dari total 116 perumahan di Kota Kediri, hanya 34 pengembang yang memiliki kerja sama resmi (MoU) dengan PDAM.
Menurut Bagus Romadon, adanya kelonggaran pada Perda inilah, menjadikan celah bagi pengembang untuk tidak menggunakan PDAM namun langsung memakai air tanah.
“Perda ini hanya mengatur penyediaan jaringan, tetapi tidak mewajibkan sambungan ke setiap rumah. Bahkan pemerintah tidak memiliki wewenang memberikan sanksi atau mencabut izin pengembang yang melanggar,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim, Hery Purnomo menerangkan. Bahwa pihaknya terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pengembang perumahan. Berdasarkan data terdapat 116 pengembang telah mengajukan ijin, kemudian 57 pengembang telah menyerahkan fasilitas umum.
“Terima kasih atas aduan telah disampaikan. Namun kami pastikan terus melakukan pengawasan termasuk berusaha menemui sejumlah pengembang termasuk pengembang BTN Rejomulyo hingga saat ini tidak bertanggungjawab sejak perumahan tersebut berdiri. Dari hasil kerja kami, kami mampu serahkan PAD mencapai 1,3 miliar melalui denda kepada pengembang,” terangnya.
Sementara pihak PDAM melalui Kabag Teknik, H. Joko Widodo menegaskan. Bahwa pihaknya selalu maksimal dalam mendukung implementasi Perda.
“Regulasi yang kurang mendukung operasional PDAM. Kami berharap ke depan ada aturan yang lebih mendukung, sehingga pendapatan PDAM juga dapat meningkat,” ungkapnya.
Sementara pihak Pemerintah Kota Kediri melalui Kabag Hukum, Muhlisiina, menjelaskan. Bila mengacu Perda mengatur dua hal utama. Yakni pelayanan air bersih melalui PDAM dan pengembangan perusahaan daerah PDAM.
“Perda ini hanya mewajibkan pengembang menyediakan jaringan, bukan sambungan ke setiap rumah. Kebutuhan air bersih diserahkan kepada penghuni rumah, karena kebutuhan setiap rumah berbeda,” jelasnya.
Meski demikian demi meningkatkan PAD, Bagus Romadon bersikukuh akan melanjutkan aksinya dengan berkirim surat kepada DPRD Kota Kediri. Meminta disediakan waktu untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Perda terkait usaha perumahan.
“Revisi perda diharapkan mampu menjadi solusi yang mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan PAD Kota Kediri,” tegasnya.
jurnalis : Sigit Cahya SetyawanBagikan Berita :









