KEDIRI – Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Pada Selasa (14/06) digelar sidang secara virtual dengan agenda Putusan Sela. Atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd merupakan pendamping PKH.
Dimana kedua orang ini, masing-masing didampingi penasehat hukumnya. Berdasarkan hasil penyidikan dilakukan pihak Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, terbukti melakukan korupsi penyaluran dana tahun anggaran 2020 dan 2021 dari Kementerian Sosial melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H, kedua terdakwa mengikuti dari Tahanan Mapolres Kediri Kota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Jauhari, S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dalam persidangan ini, majelis hukum memberikan putusan menolak eksepsi para terdakwa.
Karena materi eksepsi sudah menyangkut pokok perkara. Kemudian sidang bakal dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan. “Kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Tahanan Mapolres Kediri Kota dan berlangsung dengan tetap menerapkan protokl kesehatan yang ketat,” jelas Harry Rachmat, Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri.