KEDIRI – Majelis Hakim kabulkan pengalihan penahanan terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng. Terdakwa Chrisma Darma Ardiansyah kini menjadi tahanan kota.
Keputusan Majelis Hakim Khairul tersebut atas beberapa pertimbangan yang disampaikan saat sidang yang digelar pada Kamis (21/11).
Sidang dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan ahli pengembang teknologi tepat guna lebah dari Universitas Padjadjaran.
“Intinya dalam hal kaidah yang tidak terpenuhi antara lain kondisi bibit tidak tau layak atau tidak, kedua tidak ada aktivitas pemeliharaan karena disegel, lalu hasil panen tidak ada aktivitas pemanenan madu menimbang hasil madu,” ucap Dr. Mahanik, S.P., M.Si.
Selain saksi dari JPU, tim pengacara terdakwa mengajukan bukti surat kepada Majelis Hakim.
“Bukti yang kami ajukan putusan terhadap diri sendiri pernah diajukan PKPU oleh mereka tapi ditolak oleh pengadilan karena mereka tidak ada hubungan hukum dengan Chrisma dan putusan PKPU terhadap NMSI Christian Anton dan dikabulkan, dengan demikian ini punya hak tagih ke NMSI dan anton bukan ke Chrisma ini keliru,” kata Justin Malau.
Pihaknya menyambut baik pertimbangan majelis hakim untuk putusan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Dari tahanan rutan, Chrisma menjadi tahanan Kota.
“Ada beberapa pertimbangan hakim diantaranya dia merupakan tulang punggung keluarga, memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan untuk berobat, juga sikap dia dulu wajib lapor dia laksanakan dengan baik,” pungkasnya.
Agenda sidang berikutnya pembelaan terdakwa dengan menghadirkan saksi yang meringankan pada 9 Desember 2024 dengan mendatangkan 4 orang saksi.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki