KEDIRI – Aksi pencabulan terhadap anak di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Kediri akhirnya terhenti. Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima dari orang tua korban.
Pelaku berinisial MMS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 13 Februari 2026. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata.
Dari hasil pemeriksaan, MMS mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut di 19 lokasi berbeda. Sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kota Kediri dan lima lainnya di Kabupaten Kediri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 19 kali,” ujar AKP Achmad.
Korban Didominasi Anak di Bawah Umur
Menurut keterangan polisi, sebagian besar korban merupakan anak-anak di bawah umur. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak akhir 2025.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah ditahan di Tuban pada 2016.
Salah satu rangkaian peristiwa terjadi pada Selasa, 11 Februari 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Namun setelah tidak mendapatkan hasil, ia berpindah ke Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi tersebut, pelaku melihat dua siswi sekolah dasar berjalan pulang. Ia sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, lalu berbalik arah dan menghampiri mereka. Salah satu korban kemudian menjadi sasaran tindakan cabul sebelum pelaku melarikan diri setelah korban berteriak.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali beraksi di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus menanyakan alamat, ia mendekati seorang siswi berseragam merah putih. Saat korban menunjukkan arah yang ditanyakan, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dan kabur menggunakan sepeda motor.
Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Keesokan harinya, 12 Februari 2026, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota.
Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV dan Informasi Warga
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan MMS di rumahnya di wilayah Semen.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam serta mengantongi sejumlah alat bukti. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sepeda motor Yamaha Mio 125 bernomor polisi AG 2284 BX.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain kaos kaki hijau, jaket biru, celana pendek, tas selempang, dua unit telepon genggam, helm KYT warna putih, serta sepasang sandal putih.
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV, informasi masyarakat, serta dukungan media massa yang membantu penyebaran informasi. Polisi menyampaikan apresiasi atas peran aktif publik dalam pengungkapan perkara tersebut.
Motif Dipicu Kebiasaan dan Masalah Pribadi
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku perbuatannya dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi. Selain itu, motif lain yang diungkapkan tersangka berkaitan dengan persoalan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki sakit hati karena pernah menikah dua kali dan dikhianati pasangannya,” terang AKP Achmad.
Sebaran Lokasi Kejadian
Polisi mencatat lokasi kejadian tersebar di berbagai titik, baik di Kota maupun Kabupaten Kediri.
Wilayah Kota Kediri meliputi:
-
Tempurejo
-
Blabak (2 lokasi)
-
Jabon
-
Ngampel Barat
-
Perempatan Ngampel
-
SMPN 1 Grogol
-
SMAN 1 Grogol
-
SMAN 6 Kediri
-
Kaliboto Gang Timur
-
Kelurahan Keloco
-
Jalan persawahan sekitar Universitas Brawijaya
-
Desa Bulusari
-
SMPN 2 Tarokan
Wilayah Kabupaten Kediri meliputi:
-
Desa Silir
-
Desa Sumberagung
-
Desa Sumberrejo
-
Beduk, Kecamatan Ngadiluwih
-
Kecamatan Gampengrejo
Terancam Hukuman Hingga Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau pidana alternatif empat tahun serta denda hingga Rp50 juta.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta segera menghubungi pihak berwajib.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk segera melapor apabila terjadi tindak kekerasan seksual.









