KEDIRI – Sabtu-Minggu (5-4/1) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Bertempat di Gereja Bethel Indonesia Rock Gresik, Jl. Panglima Sudirman No. 123, Ruko Dinari Blok H, I, J, K, Kabupaten Gresik. Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (4-5 Januari 2025).
Dalam kesempatan ini KPU Provinsi Jawa Timur mengundang 152 peserta yang terdiri dari Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kasubag Teknis dan Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Divisi Parmas dan SDM Eka Septiawan F., Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab dan Kasubag Tekhum Donny Hendrawan.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam arahan sekaligus membuka acara menyampaikan dalam acara Rakor ini, agar kawan-kawan Kabupaten/Kota mengikuti dengan sungguh-sungguh, karena forum ini forum mahal dimana pertemuan awal persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di MK nantinya.
“Perkara di Pilkada Jatim ini sejatinya tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dan kami harap kita tidak boleh meremehkan apapun di Pengadilan,” kata Aang.
“Ada 21 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aang, selain lokus Perselisihan Pilkada Jatim 2024 ini, ada 16 Kabupaten/Kota yang terdapat lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati &Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dalam menghadapi dipersidangan nanti, kami sampaikan ke kawan-kawan agar memaksimalkan dalam menyiapkan alat bukti, apa-apa saja yang dibutuhkan nantinya,” ucap Aang.
“Karena kesempatan inilah kita bisa membuktikan, bahwa kita siap dengan bukti dukung yang kita miliki bisa mematahkan apa yang diperselisihkan,” ucapnya.
Habib M. Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan untuk saat ini belum ada instruksi untuk membuka kotak ataupun termasuk kotak kontainer, jadi kawan-kawan jangan mendahului dulu apa saja yang belum diinstruksikan, apa-apa saja yang belum diperintahkan.
“Kawan-kawan bisa menyiapkan terlebih dahulu bukti-bukti D.Hasil Kabupaten/Kota, D.Kejadian Khusus bahkan C.Kejadian Khusus serta daftar hadir,” kata Habib.
“Daftar hadir terdiri dari daftar hadir TPS (DPT, DPtb, DPK), daftar hadir pleno terbuka tingkat Kab/Kota serta formulir-formulir lain bila di perlukan. Dimana sebelumnya telah disiapkan, dipetakan ketika ada permintaan cepat dan tanggap,” katanya.
Choirul Umam Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim dalam arahannya menekankan agar KPU Kabupaten/Kota dalam penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih Tahun 2024 tetap menunggu surat dinas resmi dari KPU Republik Indonesia.
“Ada 22 Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur,” terang Umam.
Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menekankan untuk tidak main-main terkait aduan sengketa ini dan betul-betul memahami atas perkara dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini.
“Ada 21 lokus yang tersebar di Kabupaten/Kota Jawa Timur dimana ada kurang lebih 83 TPS dan sebagian tidak spesifik disebut lokusnya,” ucap Rozaq.
“Leading sektor perselisihan hasil pemilihan ini ada di Divisi Hukum dan itu perlu diseriusi. Apa saja yang diperkaran jangan sampai ada yang menyepelekan, jangan sampai mengentengkan karena ini juga menyangkut marwah KPU Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya. (*)