KEDIRI – Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara atas nama terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis. Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019. Pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 wib.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dipimpin langsung Kasi Pidsus Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. dan jaksa fungsional, Tomi Marwanto, SH., MH. Menghadirkan empat orang saksi, terdiri PPTK, salah satu kasi di Bidang PIP dan dua orang bendahara pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam sidang ini para terdakwa didampingi Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H. dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H.
“Keterangan para saksi diajukan untuk mendukung pembuktian Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan terhadap para terdakwa,” jelas Kasi Intelejen Kejari, Roni, S.H. Kedua terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Krisna Setiawan bersama-sama dengan terdakwa Sunartis,” imbuh Roni. Diketahui bersama temuan dari tim Penyidik Pidsus Kejari, kerugian negara mencapai Rp. 1 Miliar lebih. Sidang digelar secara virtual guna memenuhi protokol kesehatan, para terdakwa berada di Ruang Sidang Virtual di Cabang RUTAN Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bahwa dalam persidangan ada pernyataan saksi menyampaikan menyerahkan uang kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri, langsung mendapatkan respon Ketua DPRD Dodi Purwanto. “Kami akan meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Menyatakan dalam persidangan bahwa terdapat anggota dewan yang menerima uang tersebut. Meski kejadian ini di era sebelum kepemimpinan saya, namun marwah nama baik legeslatif harus dijunjung setinggi-tingginya,” terang politisi senior PDI Perjuangan.