KEDIRI – Duka yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi asal Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kini memasuki babak baru. Kehamilannya ternyata sudah mencapai usia 9 bulan, bukan 7 bulan seperti pemberitaan sebelumnya. Malam ini (24/9), Bunga usai menjalani visum di RS Bhayangkara Kediri dengan pendampingan Roy Kurnia Irawan dari LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK).
Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), korban mendapat pendampingan penuh. Kepala DP3AP2KB, Arif Cholisudin, melalui Kabid PPA Zaki Zamani, memastikan dukungan mencakup pemulihan psikologis, pemeriksaan kesehatan ibu dan janin, hingga penyediaan rumah aman.
“Jika kasus ini sampai ke pengadilan, kami siap mendampingi dengan penasihat hukum. Untuk pendidikan korban, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur karena korban dikabarkan diminta mengundurkan diri dari sekolah,” ujar Zaki.
Kronologi yang Menggetarkan
Bunga mengaku mengenal NF, terduga pelaku, sejak 2019 lewat sebuah organisasi pencak silat. Ia menceritakan peristiwa kelam itu terjadi pada Oktober 2024, tengah malam, ketika dipaksa ke sebuah kos.
“Celana saya dipaksa dilepas. Lalu kejadian itu terjadi,” ungkapnya lirih.
Peristiwa kedua terjadi Desember 2024 dini hari. Meski Bunga sudah tak merespons pesan singkat NF, pelaku tetap mendatangi rumahnya dan membawanya ke kos di kawasan Bence.
Bunga baru sadar dirinya hamil saat usia kandungan memasuki enam bulan. NF disebut sempat berjanji menikahinya secara siri, tetapi kemudian mengelak dengan alasan korban masih di bawah umur.
Keluarga Bunga berusaha meminta pertanggungjawaban NF dengan mendatangi rumahnya pada 18 September lalu. Namun, NF menolak dan menyarankan korban menunjuk pengacara. Bahkan, keluarga NF dikabarkan sudah tiga kali datang ke rumah korban, tetapi penyelesaian tak pernah tercapai.
Kini, NF justru menghadapi kasus ini dengan tiga pengacara.
Kuasa Hukum Bantah Seluruh Tuduhan
Saat ditemui, kuasa hukum NF, Dedy Luqman, menegaskan kliennya tak pernah berhubungan badan dengan korban.
“Apabila diminta pertanggungjawaban, pihak korban harus membuktikan. Jika benar, pembuktiannya harus jelas secara medis. Jika tidak, ini merugikan klien kami,” tegas Dedy.
Ia juga menepis klaim korban yang menyebut NF pernah mengantarnya ke Puskesmas Campurejo untuk pemeriksaan kehamilan. “Apakah ada bukti foto? Itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa klien kami melakukan pemerkosaan,” katanya. Meski membantah, pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Roy Kurnia Irawan, yang mendampingi korban, mengaku prihatin dengan kondisi Bunga.
“Saat pertama kali saya datang, dia menangis menceritakan kronologi kejadian. Dia mengaku dalam ancaman. Ingat, korban ini masih anak sekolah, masih di bawah umur, sementara pelaku adalah seniornya. Wajar jika dia takut,” tegas Bang Roy sapaan akrabnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di tengah perbedaan klaim antara korban dan terlapor, satu hal yang pasti: Bunga menanggung luka berat—bukan hanya secara fisik karena janin yang dikandungnya, tetapi juga beban psikologis yang harus ia pikul di usia belia.