KEDIRI – Nama Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Sudarno, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perbincangan mengemuka terkait polemik pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan milik Perhutani.
Sebelumnya, nama Sudarno sempat viral karena terpaksa menghadapi aksi demonstrasi ratusan warga. Yang menuduhnya menyewakan lahan kepada pihak ketiga hingga muncul tuntutan agar dirinya dicopot dari jabatan Ketua LMDH. Menanggapi hal tersebut, Sudarno menegaskan bahwa pergantian pengurus LMDH tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kalau bukan anggota LMDH, tentu tidak bisa mencalonkan diri, apalagi mengatasnamakan masyarakat. Seharusnya memahami AD/ART dulu sebelum menyampaikan tuntutan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (22/02).
Hubungan dengan Pemerintah Desa
Terkait hubungan LMDH dengan Pemerintah Desa Manggis, Sudarno memastikan bahwa komunikasi selama ini dengan Ratna Pinawati selaku Kades Manggis berjalan harmonis dan kondusif. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya menghambat program desa.
“Kami tidak pernah merusuhi atau menghalangi program desa. Justru kami selalu mendukung demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, LMDH berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam setiap program pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Sikap terhadap Pendirian KDMP
Sudarno juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan KDMP di Desa Manggis. Bahkan, ia mengaku telah membantu memberikan pemahaman kepada para petani mengenai rencana pendirian koperasi tersebut di lahan Perhutani.
Namun demikian, ia menyoroti belum turunnya izin pendirian bangunan dari pihak Perhutani. Menurutnya, jika izin belum diterbitkan, maka Perhutani tentu tidak berani melanjutkan proses pembangunan.
“Mungkin dari pihak Perhutani kalau izinnya belum turun, otomatis tidak berani. Kalau ada hal yang kurang pas lalu dibiarkan, itu menjadi kewenangan Perhutani. Kalau misalnya ada pelanggaran dan kita diam saja, nanti justru kita yang disalahkan,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa Perhutani menghambat proses pendirian koperasi.
Penjelasan Perhutani
Sementara itu, Administratur (ADM) Perhutani Kediri, Miswanto, turut memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komandan Kodim (Dandim) 0809 Kediri serta Kapolres Kediri.
“Pihak Perhutani Kediri sudah bertemu dengan Pak Dandim dan jajaran terkait pelaksanaan pembangunan KDMP. Berita acara pemeriksaan lapangan sudah kami kirim ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut,” ungkap Miswanto.
Dengan demikian, proses perizinan saat ini masih menunggu keputusan dari tingkat pusat. Perhutani memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.









