KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Terkait kasus tindak pidana korupsi pada BPR Pemerintah Kota Kediri. Sebanyak tiga orang telah ditahan sementara satu orang orang dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nurngali selaku Kasi Pidsus, Selasa (26/09) memberikan penjelasan.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor, tersangka atas nama Edi, Yeni dan Abdul Malik mereka sebagai AO dan debitur. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian 400 juta rupiah,” ucapnya.
Modusnya, debitur melakukan pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur dan melampirkan data fiktif atau tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan kredit. “Jadi banyak dokumen yang seharusnya itu sesuai standar operasional. Ada beberapa item yang tidak dilalui oleh debitur dan AO sendiri meloloskan sampai ke komite kredit,” kata Nurngali.
Ditambahkan Nurngali, bahwa perkara mulai diangkat pada pertengahan Tahun 2022 ini. Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. Dia mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap pejabat BPR Kota yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki