Kejari Kota Kediri Musnahkan 19.474 Pil Double L, Usia 20-30 Tahun Banyak Terseret Kasus

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 67 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan yang digelar secara terbuka pada Rabu (7/10), terdapat 254,913 gram sabu dan 19.474 butir pil double L yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Kediri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait dan awak media. Keterbukaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi barang bukti berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejari Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan, pelibatan pihak lain dan media diperlukan untuk menghindari munculnya dugaan adanya pergantian barang bukti, khususnya dalam perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kalau misalnya kita musnahkan sendiri, apalagi yang menyangkut narkotika ataupun yang menyangkut masalah pil, takutnya nanti ada dugaan bahwa jaksa eksekutornya itu mengganti barang bukti,” kata Rivo.

Menurut dia, transparansi menjadi bagian penting dalam proses pemusnahan barang bukti. Terlebih, barang bukti narkotika dan pil yang telah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar di masyarakat.

Persoalan peredaran narkotika dan pil double L juga masih menjadi perhatian Kejari Kota Kediri. Kelompok usia muda, khususnya mereka yang berada pada rentang 20 hingga 30 tahun, disebut cukup banyak terseret dalam perkara tersebut.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian bersama. Upaya pencegahan dinilai penting dilakukan untuk melindungi generasi muda, termasuk kalangan pelajar, dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Kediri Hendra Catur Putra menjelaskan, 67 perkara yang barang buktinya dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dalam periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 perkara merupakan TPUL atau perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti dari perkara tersebut antara lain 254,913 gram sabu, 19.474 butir pil double L, lima unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain perkara narkotika dan tindak pidana umum, terdapat 15 perkara yang berkaitan dengan harta benda atau OHARDA. Barang bukti dalam perkara tersebut meliputi dua senjata tajam, empat unit handphone, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, 11 perkara lainnya masuk kategori KAMTIBUL atau penipuan. Dari perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga unit handphone dan barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Beberapa barang dihancurkan, dibakar, maupun diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Untuk pemusnahannya dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan,” ujar Hendra.

Kejari Kota Kediri berencana menjadikan pemusnahan barang bukti sebagai agenda rutin. Kegiatan serupa ditargetkan berlangsung sekitar empat bulan sekali, dengan menyesuaikan jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta kesiapan barang bukti untuk dieksekusi.

Kegiatan pemusnahan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi. Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Purwanta, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, serta Subkoordinator Farmalkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kota Kediri Erna Iswahyuni.

Jurnalis: Anisa Fadila