KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bakal turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait keberadaan usaha pertambangan berbatasan dengan Kabupaten Kediri. Meski usaha tersebut berada di wilayah Kabupaten Nganjuk, namun keberadaan lahan berada di bawah kewenangan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri.
Pernyataan di atas disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H saat dikonfirmasi, Rabu siang. Dirinya mengaku langsung memerintahkan Kasi Intelijen untuk turun ke lapangan bersama tim. “Kebetulan Kejaksaan Tinggi tengah fokus penangganan kasus Galian C. Kami bakal turunkan tim, untuk turun ke lapangan,” tegasnya
Kasi Intelijen, Roni, S.H membenarkan bahwa mendapatkan perintah dari Kajari untuk segera mengumpulkan bahan bukti di lapangan. Ada sejumlah bahan bakal digali oleh Korps Adhyaksa nantinya. Meski pihak Kejari enggan membeberkan secara detail.
Diantaranya terkait perijinan mulai dari IUP, WIUP, Amdal, bukti pembayaran Jamrek dan tukar guling lahan dengan Perhutani dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pihak perusahaan tambang. Kemudian terpenting terkait usaha tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan.
“Meski lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Nganjuk, namun perlu dipikirkan dampak kerusakan lingkungan di sekitarnya akibat usaha penambangan. Apakah ada surat ijin persetujuan bersama dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Kediri,” ungkap sumber kediritangguh.co dari Kejari Kabupaten Kediri.
Tentunya ini sesuai harapan sejumlah relawan peduli lingkungan di Kabupaten Kediri. Berharap usaha ini dihentikan karena dikuatirkan berdampak banjir bakal dialami warga di wilayah Kecamatan Tarokan. “Kami juga kaget bila ada pernyataan mereka telah memiliki ijin resmi dan lengkap. Padahal selama ini wilayah Tarokan langganan banjir,” ungkap Kamid, salah satu relawan.
editor : Nanang Priyo Basuki