KEDIRI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 998.000 butir pil double L di salah satu rumah di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Barang tersebut diamankan dari tangan, MC dan S pada Senin kemarin.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara, saat jumpa pers, Selasa (22/02) di halaman Mapolres. Diduga kuat, peredaran barang jenis narkotika ini sudah berjalan satu tahun ini.
“Peran bukti yang kita kembangkan Sabu-Sabu 249 gram, double L hampir satu juta butir, mengamankan ekstasi modus baru, dimasukkan ke dalam kapsul 64, 37 gram,” ungkapnya. Modusnya, mereka kontrak rumah untuk dijadikan gudang menyimpan barang tersebut.
Dalam modusnya, menerima order dari seseorang yang sampai saat ini telah ditetapkan DPO oleh Satresnarkoba Polres Kediri.
“Setelah menerima order, kemudian mereka ambil barang di gudang rumah kontrakan. Setelah ada komunikasi, kemudian menaruh barang di suatu tempat atau disebut ranjau, dengan berat minimal 1 ons,” paparnya. Barang bukti ditemukan, mereka menaruh ranjau di sekitar Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Tidak main-main dalam satu kali ranjau, mereka diberi upah 10 juta rupiah. Menurut pengakuan tersangka, sekali order barang datang hingga 1 juta pil double L dan Sabu-Sabu hampir 2 kg. “Selain itu kita juga mengamankan sisa bungkus Sabu ada 20 kantong di mana satu kantong itu 1 kg,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki