KEDIRI – Keberadaan LSM Saroja dalam mengawal Kota Kediri terutama kasus Tindak Pidana Korupsi tak perlu diragukan lagi. Diawali menyodorkan sejumlah data kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri hingga secara khusus bertemu Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang memang asli kelahiran Kota Kediri. Belum cukup itu, mereka juga menggelar beragam aksi saat itu, agar Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka.
Saat menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Kediri pada 12 Mei 2022, selain menuntut segera diusut tuntas korupsi Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2019 mencapai 28 miliar. Pihak Saroja menduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD yang kini masih menjabat.
Akhirnya, dua tersangka Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri. Masing-masing menjabat Kepala Dinas Sosial dan Koordinator Pendamping BPNT wilayah Kota kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Sidang kemudian digelar, dan kedua terdakwa didampingi dua penasihat hukum tidak diragukan lagi kemampuannya.
“Wah hebat, mereka menyewa jasa Pak Nurbaedah dan pak Ari Pirwanto Yudono, dua pengacara senior juga merupakan guru-guru kita terkait hukum pidana,” ungkap Supriyo dikonfirmasi Kamis (28/07) menjelang sidang.
Sesuai agenda sidang hari ini, menghadirkan saksi ahli dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perlu diketahui, bahwa dua kali saksi ini tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan dimungkinkan kehadirannya melalui video conference.
“Kehadiran kami bersama saudara-saudara Saroja sebagi bukti, komitmen kami mengawal segala bentuk kasus korupsi di Kota Kediri. Tidak ada kata ampun bagi siapapun terbukti sah secara hukum, telah menyalahgunakan wewenang atau mendapatkan keuntungan dengan cara tidak sah. Akan kami sikat hingga dijebloskan ke dalam penjara,” tegasnya.









