KEDIRI – Sidang kasus penipuan diterima sebagai PNS di Pemerintah Kota Kediri, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Kamis (21/03). Nanda Yoga Rohmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan para korban dan saksi.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan dua orang terdakwa, atas nama Yusman Husain dan Fachri Sangadji. Kejadian bermula, saat perkenalan antara saksi Ridwan dengan Andre merupakan teman Yusman. Dalam perkenalan ini terjadi pembicaraan membahas lowongan Calon PNS.
Selanjutnya, Ridwan mentransfer sejumlah uang ke rekening Yusman Husain secara berkala hingga total nominal Rp. 1,4 milyar. Keterangan para korban di persidangan, mereka percaya kepada Ridwan. Karena dianggap tokoh berpengaruh.
“Saksi dijanjikan jadi PNS di Pemerintah Kota Kediri. Yang menjanjikan Ridwan dan Yusman dengan iming-iming bisa menjadikan PNS. Saya bertemu dengan Ridwan di istighosah-nya dan pada saat itu ia menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS,” jelas Hadi, salah satu korban penipuan.
Dia mengaku mendaftarkan anaknya, hal ini sama disampaikan Dwi Asri. Menyebutkan jika Ridwan bisa menyembuhkan orang sakit. Lantas dengan kepercayaan itulah, ia mendatangi Ridwan di yayasannya dan ditawari lowongan pekerjaan PNS.
“Keterangan saksi lainnya, saat mengantarkan berobat ke Ridwan. Dari situ Ridwan bisa memasukkan PNS. Semua persyaratan berkas berkas sudah diserahkan,” terang JPU Nanda Yoga Rohmana
Saat digelar persidangan, terdapat fakta yang mengejutkan. Dimana modus operandi dilakukan para terdakwa terbilang cukup canggih. terdakwa menggunakan aplikasi untuk menyakinkan para korbannya, bahwa telah lolos menjadi PNS
“Awalnya dikasih aplikasi jadi kita bisa melihat memunculkan NIP. Ditempatkan dimana juga sudah keluar. Yang menunjukkan aplikasi itu Ridwan,” jelas Dwi Sri selaku saksi korban.
Dari keterangan saksi yang hadir, mereka menyampaikan sudah membayar sejumlah uang. Tak tanggung-tanggung untuk satu posisi lowongan, harus ditebus dengan kisaran ratusan juta.
Mendengar keterangan para korban, pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Kediri dan Surabaya menjelaskan, terkait prosedur yang benar. Proses rekrutmen PNS tidak ada harga tertentu. Selain itu, terdapat tes yang digunakan untuk menyeleksi para calon ASN ini. Ketika para calon sudah memenuhi passing grade, maka bisa dipastikan lolos sebagai PNS.
Perlu diketahui, kasus ini awalnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membongkar praktik penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kemenag Jatim. Ada empat pelaku penipuan yang ditangkap dalam kasus ini. Terdapat 103 korban penipuan CPNS dengan kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki