foto : istimewa

Kasus Korupsi TKD Ngebrak Mandek, Pemuda Pancasila Desak Kejaksaan Sampaikan Kepastian Hukum

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sudah tiga tahun berlalu sejak laporan dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Ngebrak mencuat ke permukaan, namun proses hukumnya seolah jalan di tempat. Ketidakjelasan ini mendorong Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) untuk kembali mendesak Kejaksaan Negeri agar menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Dipimpin Ketua BPPH, Samsul Munir, sebanyak 15 anggota Pemuda Pancasila mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (12/6). Meski hanya tiga perwakilan yang diizinkan masuk ke ruang audiensi karena keterbatasan tempat, pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu tetap menegaskan satu hal: kejelasan dan kepastian hukum.

“Kami kecewa. Tiga tahun berlalu sejak laporan masuk pada 29 Juni 2022, tapi belum ada perkembangan signifikan. Semua tahapan awal telah dilalui—penyelidikan, audit investigasi, hingga perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Tapi hasilnya nihil,” tegas Samsul Munir.

Munir menyoroti fakta mencolok bahwa dari 18 kasus audit serupa yang ditangani BPKP Jawa Timur, hanya kasus TKD Ngebrak yang belum bergulir ke meja hijau. “Ini menjadi ironi. Kasus lain sudah diproses dan selesai, sementara ini mandek tanpa kejelasan,” ujarnya tajam.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, yang didampingi Kasi Intel Iwan Nuzuardi, menyatakan pihaknya masih berada dalam tahap penyidikan.

“Kami tak ingin tergesa-gesa. Setiap perkara punya karakteristik berbeda. Kami mengedepankan kehati-hatian agar kasus ini tidak lemah di pengadilan,” jelas Pujo.

Ia menambahkan bahwa proses pengumpulan saksi dan barang bukti masih terus berlangsung. “Langkah kami terfokus pada penguatan alat bukti. Penyidikan harus tuntas agar saat masuk tahap penuntutan nanti tidak ada celah,” imbuhnya.

Pujo mengakui bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tersendiri yang memerlukan pendekatan khusus.

“Kami mengerti dorongan publik, tetapi kami juga berkewajiban memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dan akurat,” tandasnya.

Meski begitu, Pemuda Pancasila memastikan mereka tidak akan berhenti menuntut keadilan. “Kami akan terus kawal. Ini soal tanggung jawab terhadap rakyat dan negara. Jangan sampai kasus ini tenggelam begitu saja,” pungkas Samsul.

Dengan nilai kerugian negara yang cukup besar, BPPH berharap Kejaksaan segera menunjukkan progres konkret dari hasil penyidikan, sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

jurnalis : Rohmat Irvan Afandi
Bagikan Berita :