KEDIRI – Tepat di Hari Pahlawan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas tahap dua, kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap anak kandung. Dengan terdakwa Suprapto alias Totok, warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih, dengan keji memperdayai, Desy Lailatul Khoiriyah akrab disapa Ela.
Saat pemeriksaan pelimpahan berkas, dihadapan penyidik Kejari, Totok mengakui seluruh perbuatannya. Hal ini disampaikan, Kasi Pidum Aji Rahmadi dikonfirmasi usai menerima pelimpahan
“Pada saat pemeriksaan berkas, terdakwa mengakui perbuatannya,” terang Aji Rahmadi, Jumat (10/11) dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Bahwa apa dilakukan terdakwa, tentu saja suatu perbuatan tidak manusiawi. Usai memperkosa anaknya, kemudian membunuh anaknya dengan cara dicekik. Lalu jenasahnya dimasukkan ke karung plastik dan dibuang di area persawahan. Dia pun sempat lolos dari kejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri, akhirnya dibekuk di wilayah Tulungagung.
Terhadap peristiwa menimpa anak tunggal ini, Totok terancam hukuman mati. Karena ada dugaan terdapat unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan.
“Kemungkinan besar yang akan dikenakan Pasal 340, pembunuhan berencana dan hukuman maksimalnya hukuman mati. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal lain, yang jelas ini berlapis dan tindak pidananya terjadi dua yakni pemerkosaan dan pembunuhan. Yang memberatkan Totok ini merupakan ayah kandung korban,” terangnya
Adapun dalam persidangan nanti, akan dihadirkan 18 saksi, diantaranya dari pihak keluarga, Kepolisian dan warga yang kali pertama menemukan korban dalam bungkusan karung. “Juga ada saksi ahli dari rumah sakit, yang akan menjelaskan secara hasil visum. Bahwa ditemukan sperma di alat kelamin korban,” jelas Kasi Pidum.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki