Sejumlah elemen berdatangan memberikan pendampingan kepada Bunga (istimewa)

Kasus Bunga Mencuri Perhatian Publik; Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Bagikan Berita :

KEDIRI – Perjalanan hukum kasus NF (26), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial Bunga, kian menjadi sorotan publik. NF melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa tuduhan yang menimpanya hanyalah sebuah kekeliruan.

“Pada prinsipnya, kami siap mengikuti seluruh proses hukum. Namun, klien kami menegaskan tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Dedy Luqman Hakim, kuasa hukum NF, Jumat (25/09).

Menurut Dedy, pihaknya bahkan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika nantinya terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sebab, derasnya pemberitaan di media dinilai sudah merugikan kliennya.

“Apabila kelak tuduhan ini terbantahkan, tentu kami akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik klien. Karena narasi yang sudah beredar cukup menyudutkan posisinya,” tegasnya.

Meski hingga kini belum ada panggilan resmi, Dedy memastikan NF akan kooperatif. “Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan berusaha maksimal untuk membebaskan klien dari tuduhan,” tambahnya.

Berbeda dengan kubu terlapor, pihak korban melalui pendampingan Roy Kurnia Irawan dari sebuah LSM, menyatakan bahwa Bunga telah menjalani pemeriksaan medis dua kali di RS Bhayangkara Kediri. Pemeriksaan ini, menurut Roy, menjadi bagian penting dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.

Bunga sendiri mengaku telah mengalami peristiwa kelam bersama NF sejak Oktober 2024. Ia menuturkan dipaksa berhubungan di sebuah kamar kos hingga akhirnya hamil. Tragedi serupa, kata Bunga, kembali terulang pada Desember 2024 di lokasi kos berbeda di kawasan Bence.

Kasus ini kemudian mencuat pada Agustus, saat keluarga Bunga berupaya meminta pertanggungjawaban NF namun tidak menemukan jalan keluar. Kini, NF resmi menghadapi proses hukum dengan pendampingan tiga kuasa hukum.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik, termasuk penelusuran lokasi kamar kos dan nomor telepon yang digunakan dalam komunikasi antara korban dan terlapor. Menurut Roy, korban menilai aparat bekerja profesional dan penuh empati.

“Korban sempat bercerita bahwa penyidik memeriksa data nomor telepon hingga lokasi kos menggunakan perangkat komputer canggih milik Polri. Prosesnya membuat korban merasa lebih percaya pada kinerja kepolisian,” ujar Roy.

Tahap selanjutnya, NF akan segera dimintai keterangan setelah pemeriksaan saksi rampung.

Menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum NF, Roy dengan tegas menyatakan tidak gentar. Ia tetap percaya pada keterangan Bunga.

“Tidak mungkin korban berbohong. Jangan sampai ada ancaman laporan balik jika tuduhan dianggap keliru. Jika terbukti bersalah, jangan pula ada tawaran damai,” tandasnya.

Bagikan Berita :