foto : Sigit Cahya Setyawan

Kasus BPKB Tertahan Usai Kredit Lunas, BCA Multifinance Kediri Didesak Bertanggung Jawab

Bagikan Berita :

KEDIRI – Polemik antara nasabah dan lembaga pembiayaan kembali mencuat di Kota Kediri. Kali ini bukan soal penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, melainkan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seharusnya sudah menjadi hak nasabah.

Kasus ini menyeret nama BCA Multifinance Cabang Kediri, setelah seorang nasabah bernama Absar mengaku belum menerima BPKB motornya meski kredit telah lunas sejak 2018.

Kekecewaan itu akhirnya berbuntut pada aksi protes dari LSM Metro Manggala Cakra Buana Sakti (MMCBS) yang mendatangi kantor BCA Multifinance Kediri, Selasa kemarin. Mereka menuntut transparansi dan kejelasan atas penahanan dokumen kendaraan tersebut.

Koordinator aksi, Saiful Iskak, menyebut tindakan pihak multifinance sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen.

“Kreditnya sudah lunas sejak 2018, tapi BPKB tidak kunjung diberikan. Alasannya masih ada tunggakan denda. Akibatnya, nasabah tidak bisa membayar pajak kendaraan karena tidak pegang dokumen aslinya,” tegas Saiful di depan kantor BCA Multifinance Kediri.

Sementara itu, Absar, sang debitur, mengaku kecewa atas lambannya tanggapan dari pihak perusahaan.

“Saya sudah lunas tiga tahun penuh, tapi sampai sekarang BPKB tidak diserahkan. Katanya harus tunggu keputusan pusat. Ini sudah terlalu lama,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Head Manager BCA Multifinance Kediri, Edi Purnawan, menjelaskan bahwa penahanan BPKB dilakukan karena masih ada tunggakan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen dari total angsuran, dengan nominal mencapai sekitar Rp2,4 juta.

“Unitnya Vario 125 tahun 2015. Kredit diajukan pada 2015 dan lunas di 2018. Berdasarkan data kami, masih ada denda yang belum dibayar. Karena itu BPKB belum bisa diserahkan,” ujar Edi.

Ia juga menegaskan, proses pengambilan BPKB tidak dapat langsung diselesaikan di tingkat cabang.

“Kami harus menunggu persetujuan kantor pusat. Namun kami akan berupaya agar proses ini bisa segera rampung,” tambahnya.

Namun, LSM MMCBS menilai alasan tersebut tidak logis mengingat lamanya waktu sejak pelunasan berlangsung. Mereka menilai perusahaan telah abai terhadap kewajibannya dan mendesak agar BPKB segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.

“Sudah enam tahun sejak lunas, tidak ada alasan rasional BPKB masih tertahan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak nasabah dikembalikan,” tegas Saiful.

Kasus ini menjadi cermin betapa ketimpangan antara hak konsumen dan kekuasaan lembaga pembiayaan masih sering terjadi. Di tengah gencarnya promosi kredit kendaraan bermotor, perlindungan terhadap nasabah seharusnya menjadi prioritas — bukan justru terabaikan di balik dalih prosedur.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :