KEDIRI – Massa dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Lapas kelas II A Kediri Selasa pagi (21/05). Mereka menyatakan tidak terima vonis yang dijatuhkan kepada 4 terdakwa kasus PT. Afi Farma hanya 1 tahun.
Diketahui 4 terdakwa yakni Direktur Utama PT. Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer pengawasan mutu Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati Suwito dan Manajer Produksi Istikhomah di vonis 2 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah pada November 2023.
Hukuman 2 tahun dirasa sudah rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 9 tahun penjara justru putusan kasasi, mereka dijatuhkan vonis 1 tahun.
“Kalau korbannya anak pejabat mungkin akan dihukum seberat-beratnya. Bisa sampai hukum gantung. Berhubung korbannya masyarakat tidak mampu hukumannya ringan. Hakim sangat lemah,” ujar Revi Pandega perwakilan LSM saat orasi.
Sementara saat orasi di depan Lapas kelas II A Kediri massa menyebut bahwa direktur PT. Afi Farma sering pulang ke rumah. “Kita ada laporan dari warga. Banyak saksi bahwa Arief sering pulang ke rumah di jalan Untung Suropati,” ungkap Tomi Ari Wibowo perwakilan LSM.
Saat dikonfirmasi Tri Rendrawanto selaku ketua Aliansi mengungkapkan akan menyurati KPK bulan depan meminta KPK mengusut aliran dana terdakwa, jaksa, advokat, hakim dan seluruh pihak yang terlibat mulai dari Pengadilan negeri Kota Kediri, pengadilan tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung.
“Ada 326 anak meninggal dan 154 anak yang masih cuci darah akibat konsumsi produk Afi Farma. Makanya kami mengharap ada keadilan yang seadil-adilnya. Pengadilan menerapkan UU kesehatan tapi UU perlindungan anak tidak tersentuh,” terangnya.
Massa tidak berhasil menemui Ketua Pengadilan Negeri Maulia Martwenty Ine karena mendapat keteranga, ada kegiatan di China selama 40 hari. Selanjutnya massa membubarkan diri. Sementara Budi Haryanto selaku humas Pengadilan Negeri Kota Kediri membenarkan aksi tersebut namun membantah vonis 1 tahun kepada para terdakwa.
“Perkara yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan negeri 2 tahun penjara. Pengadilan tinggi juga sama. Dan saat ini sedang ada proses hukum kejaksaan dan penasehat hukum terdakwa juga sedang proses hukum. Saat ini sedang kasasi di Mahkamah Agung dan belum diputuskan. Jadi tidak benar sekali 1 tahun itu” jelasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setiawan editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









