Suasana PT. SMS dan insert bukti laporan ke Polsek Kras (Kintan Kinari Astuti/istimewa)

Karyawan Diberhentikan Berbuat Asusila, Manager HRD PT. SMS Justru Dilaporkan ke Polsek Kras

Bagikan Berita :

KEDIRI – Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 001-002/HRD/SMS/IX/2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Pimpinan PT. Sukses Mitra Sejahtera (SMS) beralamatkan Dusun Cangak Desa Krandang Kecamatan Kras, memberhentikan Afin Kurniawan. Alasan pemberhentian disangka mencium salah satu karyawan pabrik triplek ini.

Kemudian atas nama manajemen perusahaan, dianggap telah melakukan pelanggaran peraturan telah ditetapkan. Sesuai isi surat dikeluarkan dijelaskan yaitu memberikan keterangan palsu melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.

Merasa diberhentikan secara sepihak dan fitnah kepada dirinya, Afin Kurniawan, warga Dusun Ringinrejo RT. 31 RW. 11 Desa Cendono Kecamatan Kandat melaporkan Achmadi Haseran, selaku manager HRD dan GA PT. SMS ke Polsek Kras. “Saya tidak melakukan perbuatan tersebut, disangka mencium salah satu karyawan. Padahal malam itu, saya hanya membelikan minuman hangat karena ada karyawan yang merasa kurang enak badan,” jelasnya, saat mengadu ke kediritangguh.co pada Jumat (14/01).

Terkait permasalahan ini, Kapolsek Kras AKP Imron S.H., membenarkan telah menerima laporan dan pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. “Polsek lagi menangani kasus tersebut dan dalam tahap sidik awal,’ jelas Kapolsek Kras. Sementara saat berusaha dikonfirmasi ke PT. SMS, didapat informasi jika Achmadi Haseran rupanya telah keluar dari perusahaan “Beliau sudah resign,” ucap salah satu karyawan PT. SMS.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :