KEDIRI — Secara tegas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan komitmen memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik di masyarakat maupun di internal kepolisian. Hal ini disampaikan dihadapan sejumlah jurnalis di Halaman Mapolres Kediri, Jumat (15/11).
Orang nomor satu di Polres Kediri ini membenarkan telah mengamankan satu orang oknum anggota Polsek Ngancar berinisial FW dalam kasus narkoba. FW diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua tersangka lainnya.
“Polres Kediri sepenuhnya mendukung program Asta Cita dari Presiden, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami fokus pada penindakan tegas terhadap pengguna maupun pengedar,” ucap AKBP Bimo.
Bahwa Aipda FW ini diamankan bersama lima tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani proses hukum serta pemeriksaan kode etik sesuai ketentuan di Kepolisian.
Penangkapan bermula ketika tersangka berinisial E terlihat keluar dari salah satu rumah di wilayah Wates. Saat diinterogasi, E mengaku baru saja mengonsumsi sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggrebekan dan termasuk mengamankan FW bersama dua tersangka lain.
Dari hasil pengembangan, anggota Satresnarkoba Polres Kediri kemudian mengejar dua tersangka lainnya yang melarikan diri ke arah Mengkreng Nganjuk. Kedua pengedar tersebut akhirnya ditangkap dengan barang bukti Sabu -Sabu seberat 19 gram.
Pada kesempatan ini, AKBP Bimo mengingatkan kepada seluruh anggotanya, untuk menjauhi narkoba dan perjudian, merupakan dua hal yang menjadi fokus utama disampaikan di setiap apel dan pengarahan.
“Saya peringatkan seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkotika, maupun dalam aktivitas judi online. Saya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, bahkan jika yang bersalah adalah anggota saya sendiri,” tegasnya.
jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya editor : Nanang Priyo Basuki