KEDIRI – Menanggapi surat yang dilayangkan oleh CV. TOFICO, nomor 00108/ULP-Kdr/TFC/2022 tanggal perihal Somasi, Evaluasi Ulang Tender Proyek Kota Kediri. Pokja Pemilihan menjelaskan bahwa ada 7 point yang disampaikan CV. TOFICO dalam surat tersebut :
-
Unsur klarifikasi harga penawaran dibawah 80% disinyalir tidak profesional dan tidak sesuai regulasi;
-
TOFICO menyebutkan “kebetulan menawar bidang irigasi di 3 lokasi dengan penawaran 80,08%,80,07% dan 80,04%;
-
TOFICO menyerahkan dukungan, kelengkapan pada saat klarifikasi kewajaran dan merasa ada dan jelas;
-
TOFICO mempertanyakan apa hubungan laveransir pemberi dukungan harga dengan harga dibawah penawaran yang dibuat oleh perusahaan penawar
-
TOFICO merasa belum pernah ada model klarifikasi harga kepada penerbit bukti dukung yang di lakukan oleh pokja;
-
TOFICO mempertanyakan apa unsur yang ada di balik proses ini (klarifikasi kewajaran harga), kolusi/korupsi/tidak profesional?
-
TOFICO mempertanyakan apakah pada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dilakukan klarifkasi kewajaran harga?
Penjelasan Pokja atas pertanyaan tsb sbb :
- Dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga Pokja pemilihan berpedoman SE LKPP No.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender B/JL dan Pekerjaan Konstruksi serta dokumen tender yang telah diungguh dalam SPSE yang menjadi pedoman bagi peserta dan pokja pemilihan dalam pelaksanaan tender;
- Berdasarkan koreksi aritmatik penawaran CV.TOFICO pada tender paket Pembangunan Plengsengan Kel. Ngronggo, Pembangunan Saluran Irigasi Kel. Blabak, dan Rehabilitasi Plengsengan kel. Ngampel dibawah 80% hasil evaluasi tersebut terbuka dan dapat dilihat oleh masyarakat luas pada http://lpse.kedirikota.go.id/eproc4/lelang, dengan menuliskan nama paket pada kolom pencarian
3. Sesuai dokumen tender Bab III.Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E dan SE LKPP No.4 Tahun 2022, klarifikasi/evaluasi kewajaran harga dilakukan untuk harga penawaraan dibawah nilai 80% HPS. Pokja Pemilihan telah mengundang CV.TOFICO untuk melakukan klarifikasi kewajaran harga, dalam klarifikasi kewajaran pokja pemilihan meminta Analisa Harga Satuan Pekerjaan,Meminta penjelasan terhadap kuantitas/koefisien, Menetapkan kuantitas/koefisien hasil klarifikasi, Meminta bukti harga satuan dasar upah,bahan yang ditawarkan. Agenda klarifikasi bukan merupakan ajang untuk menetukan/kesepakatan harga penawaran wajar atau tidak wajar, tetapi merupakan klarifikasi/penggalian informasi atas bukti-bukti penyusun harga penawaran. Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan adanya bukti pendukung harga yang meragukan yang tertuang dalam berita acara klarifkasi yang telah diketahui dan disetujui oleh CV.TOFICO. Pada agenda tersebut juga telah dijelaskan kepada CV.TOFICO karena ada keraguan terhadap bukti pendukung harga maka akan dilakukan klarifikasi kepada penerbit bukti dukung;
4. Dasar pokja dalam melakukan klarifikasi kepada penerbit bukti dukung adalah SE LKPP No.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender B/JL dan Pekerjaan Konstruksi, nomor 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, huruf Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,nomor 6 huruf c-
5. Dari hasil klarifikasi kepada penerbit bukti dukung harga Sdr.Sunarto diperoleh keterangan bahwa untuk harga material batu belah harga yang tertera dalam bukti harga belum termasuk harga pecah sesuai ukuran yg tertera, dan Sdr.Sunarto tidak dapat menjelaskan data dukung penyusun harga perolehan;
6. Pokja Pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan berusaha mewujudkan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tersebut dalam Perpres no.16 tahun 2018 beserta perubahannya, dan salah satu tujuan PBJ Pemerintah adalah value for money (menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia), melaksanakan tugas sesuai etika dan prinsip-prinsip pengadaan (efektif, efisien, terbuka, transparan, bersaing, akuntabel dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat atas somasi tersebut :
- Prosedur yang dilakukan pokja dalam melakukan evaluasi kewajaran harga telah sesuai dengan SE LKPP No.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender B/JL dan Pekerjaan Konstruksi;
- Memerintahkan Kepala BPBJ untuk menetapkan tata cara klarifikasi bukti dukung sebagi acuan pokja ;
- Menyusun tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis sebagai sumber pertimbangan apabila dala pelaksaan klarifikasi terdapat prbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampakan peserta;
- Dari hasil pemeriksaaan Inspektorat tidak menyebutkan adanya pelanggaran attitude, maupun rekomendasi kepada Kepala BPBJ untuk melakukan pembinaan atau pengenaan sanksi kepada anggota pokja.
sumber berita : ULP Pemerintah Kota Kediri
editor : Nanang Priyo Basuki