KEDIRI – Lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan agenda menghadirkan empat orang tenaga medis digelar, Kamis (06/04). Adapun yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU, dr. Yekti Sulistyowati Sp.Og, merupakan dokter spesialis radiologi di RS Bhayangkara Surabaya, dr. Wahyudi Wijayanto merupakan dokter dan Nanik Yuliana merupakan spesialis radiologi dari RS Bhayangkara Kediri
Dalam persidangan tersebut, dr. Wahyudi Wijayanto menyampaikan bahwa pernah melakukan pemeriksaan terhadap korban Venna Melinda pada 8 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib. “Waktu itu di ruang pemeriksaan langsung melakukan tindakan pertolongan pertama. Kita melakukan analisa terkait keadaan. Ibu Venna bilang, dia baru saja KDRT oleh suaminya. Saat itu dia mimisan dan menangis lalu nyeri di rusuk,” ungkapnya.
Selanjutnya tim medis melakukan pembersihan darah, pemeriksaan dan dilanjutkan foto rontgen.
“Saya buatkan rekam medisnya. Terdapat lebam perut samping kiri dan lengan bawah kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul dan lebam merah di leher lalu mimisan akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Jika di lengan itu usia lukanya beda karena warnanya sudah coklat keunguan dan kurang lebih itu lebih dari tiga hari. Dapat disimpulkan, hasil visumnya luka lecet ujung hidung, memar ujung hidung, perut atas kiri, perut bawah kiri, leher akibat benda tumpul dan luka tersebut adalah luka baru,” terangnya.
Selanjutnya, saksi membuatkan Visum en Repertum sesuai permintaan dari penyidik Kepolisian.
“Setelah hasil visum pemeriksaan saya, nanti akan disimpulkan oleh dokter spesialis forensik dokpol,” imbuhnya. Dikonfirmasi usai sidang Ketua Tim JPU, Yuni Priyono S.H., ,menjelaskan bahwa sidang telah menghadirkan saksi dari pihak medis terkait perbedaan hasil radiologi.
“Yang pertama mengenai posisi dan alat Jadi tidak terbaca adanya fraktur 9 atau tulang rusuk ini adanya retakan. Kalau di RS Bhayangkara Kediri itu tidak nampak, karena alasan pasien masih histeris dalam kondisi tidak nyaman. Sehingga bisa mempengaruhi hasil daripada Rontgen atau proses radiologi,” jelas Yuni Priyono.
Kemudian, lanjutnya yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, yang kedua mengenai hasil pemeriksan di RS Bhayangkara Surabaya menggunakan CT Scan. “Jadi lebih tinggi spesifikasi alatnya dibandingkan dengan alat milik RS Bhayangkara Kediri. Selain kualtis alat, juga posisi ketika pasien dilakukan pemeriksaan. Secara umum dari keterangan saksi tadi, sangat membantu kami untuk membuktikan sesuai pasal yang didakwakan,” terangnya.
Bahwa pemeriksaan ulang ini, merupakan permintaan Penyidik Polda Jatim, dengan alasan perbedaan hasil pemeriksaan antara RS Bhayangkara Kediri dan RS Mitra Keluarga. Ditambahkan Yuni Priyono, sidang selanjutnya akan digelar 10 April dengan agenda pembuktian JPU dengan menghadirkan saksi ahli.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki