KEDIRI – Setelah ditunda dua minggu, hari ini (09/03) sesuai jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya akan digelar putusan terhadap dua mantan pejabat pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan maupun Sunartis, mantan kepala dinas dan kepala bidang, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Terkait proyek fiktif merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.
Anggota tim JPU, Dedi Saputra Wijaya membenarkan atas agenda putusan tersebut dan berharap majelis hakim memberikan keputusan sesuai tuntutan yang diajukan. Atas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
Terkait jelang putusan, DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri Raya melalui bidang advokasi, Sutrisno S.H. angkat bicara. Pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. “Apalagi ini menyangkut kasus korupsi dan tentunya sangat merugikan negara dalam hal ini warga miskin apalagi di masa pandemi. Ini bisa dijadikan pelajaran kepada pejabat lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten,” terangnya.
Meski demikian, isu berkembang putusan tersebut tidak lebih dari 4 tahun penjara dan membayar denda tidak lebih dari Rp. 50 juta. “Memang muncul kabar ada indikasi lobi agar diputus seringan-ringannya dan jika bisa bebas. Namun kami atas nama GMPK memberikan apresiasi kepada tim JPU. Kami juga berharap di masa pemerintahan Bupati Hanindhito, apapun tindakan KKN agar diantisipasi serta bila terbukti untuk ditindaktegas,” tegasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki