KEDIRI – Sidang penipuan lowongan kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kembali digelar Selasa (02/04). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Tomi Ari Wibowo dikenal sebagai Ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dan pemeriksaan kedua terdakwa Yusman Husain dan Fachri Sangadji.
Majelis hakim sempat dibuat bingung dengan beberapa keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan karena dianggap berbelit-belit. Misalnya saat diminta menjelaskan terkait aliran dana dan proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang dijanjikan. Bahkan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat bingung.
“Ada uang yang dikirim Ridwan tidak tahu persis. Karena yang masuk langsung saya transfer ke Nasrullah. Kalau untuk uangnya 1,7 milyar sekitar itu dan masuk ke rekening saya. Uang tersebut saya ambil 200 juta, kemudian sisanya saya serahkan ke Nasrullah,” jelas Fachri.
Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait aliran dana yang diterima dari Ridwan. Terdakwa Yusman, di persidangan sempat menyebut anak Menteri Kemenkumham Yasona Laoly.
Namun ternyata setelah ditanya kedua kali oleh majelis hakim, terdakwa menjelaskan bahwa yang disebut bukan merupakan anak tetapi kawan dari anak Menteri Kemenkumham.
“Untuk SMA 150 sampai 200 juta, itu kata hermawan. Hermawan saat ini DPO statusnya anaknya Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly. Dia yang menjanjikan bahwa bisa masuk melalui formasi susulan. Ada komunikasi lewat telepon dan ketemuan. Tapi tidak ada buktinya,” ucap Yusman
“Hermawan ini merupakan kawan anaknya Menteri Yasona, bukan anaknya menteri,” terang Yusman, meralat keterangan sebelumnya disampaikan di persidangan.
Dalam skema penipuan PNS ini, Yusman memberikan keterangan bahwa terdapat pengangkatan susulan. Keterangan yang dimaksud ialah terkait adanya kesempatan kedua setelah peserta PNs gagal dalam melakukan tes
Akibat kasus ini, Yusman harus dberhentikan dari PNS Kemenkumham. Sebelumnya ia merupakan pegawai kementerian tersebut dari tahun 2001-2019.
“Dulu PNS di kemenkumham 2001-2019, berhenti karena diberhentikan. Diberhentikan karena sehubungan dengan perkara ini. Karena sudah ada pengaduan,” ungkapnya
Sementara Tomi Ari Wibowo selaku saksi dalam persidangan menyampaikan, bahwa benar telah terjadi penipuan PNS (ASN, red). Untuk kejadiannya dia mengaku lupa tepatnya, sekitar tahun 2018.
“Saya menjadi santri Kyai Ridwan di Yayasan Hidayatus Syifa berada di Kecamatan kamdat. Dari yayasan diinformasikan di grup dan saat acara istighosah. Jadi banyak orang bilang,” ucap Tomi.
Tomi kemudian berniat memasukkan keponakkannya dengan sepakat membayar biaya Rp. 200 juta dan telah titip uang tanda jadi sebesar Rp. 100 juta diberikan kepada Ridwan.
“Kemudian bayar 100 juta ke Ridwan, cash. Saya tidak pernah bertemu dengan kedua terdakwa dan saya tidak banyak tanya. Dulu katanya sempat keluar NIP. Total yang akan dibayar 200 juta, sudah DP 100 juta,” terangnya.
Tomi tertarik karena mendapat penjelasan tidak perlu tes akan langsung masuk diterima. “Namun keponakan saya, akhirnya mengundurkan diri. Memilih bekerja di BRI dan meminta uang kembali. Akhirnya uang dikembalikan,” jelas Tomi.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki