KEDIRI – Organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya Kota Kediri menyatakan sikapnya terkait polemik penerbitan izin usaha minuman beralkohol di Kota Kediri. Melalui siaran pers resmi, GRIB Jaya menegaskan tetap menghormati mekanisme hukum negara, termasuk sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang berlaku secara nasional.
Namun demikian, Ketua GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, menilai bahwa kebijakan perizinan tersebut perlu dikaji ulang apabila dikaitkan dengan visi pembangunan Kota Kediri sebagai daerah yang religius dan berkarakter agamis.
“Kami menilai keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol berpotensi menimbulkan dampak sosial, mengganggu ketertiban umum, serta bertentangan dengan semangat perlindungan generasi muda,” ujar Basuki, Selasa (26/01).
Ia menambahkan, GRIB Jaya Kota Kediri meminta Pemerintah Kota Kediri agar lebih selektif dan transparan dalam menerbitkan izin usaha yang dinilai sensitif terhadap nilai-nilai sosial. Menurutnya, aspek moral dan aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan publik.
Basuki juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berada dalam posisi menentang hukum negara. GRIB Jaya, kata dia, hanya ingin mengingatkan agar setiap kebijakan tetap sejalan dengan cita-cita membangun Kota Kediri yang aman, bermoral, serta berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH M. Anwar Iskandar, yang sebelumnya menyoroti maraknya peredaran minuman keras di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pelajar.
Menurut KH Anwar Iskandar, peredaran miras tidak dapat dilepaskan dari keberadaan produsen yang terus memasok minuman beralkohol ke pasaran.
“Terkait maraknya peredaran minuman keras, khususnya di kalangan pelajar, miras tidak mungkin beredar jika tidak ada produsennya,” ujarnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, KH Anwar menekankan bahwa penanganan peredaran miras harus dilakukan secara menyeluruh. Upaya penertiban, kata dia, tidak cukup hanya menyasar konsumen atau tempat penjualan, tetapi juga harus menyentuh sumber peredarannya.
Selama langkah yang diambil masih terbatas pada razia di hotel, kafe, maupun ruang publik lainnya, peredaran miras dinilai akan terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih mendasar, seperti penertiban hingga penutupan pabrik sebagai hulu peredaran, agar persoalan di tingkat hilir dapat ikut terselesaikan.
Selain itu, faktor kebijakan yang memengaruhi keberlangsungan industri miras juga menjadi sorotan. Pertimbangan penerimaan pajak kerap disebut sebagai alasan utama sehingga penanganan terhadap produsen belum dilakukan secara tegas dan komprehensif.
Sementara itu, menanggapi beredarnya surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikaitkan dengan izin penjualan minuman beralkohol, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias palsu.
Ia menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, terlebih untuk penjualan eceran.
“Kemarin saya sempat ditanya oleh salah satu anggota dewan terkait hal ini. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan Disperindag dan hasilnya kami tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut. Hari ini saya sudah memerintahkan staf untuk membuat surat klarifikasi resmi,” tegas Edi.
Di sisi lain, pihak toko yang disebut-sebut dalam isu tersebut juga memberikan tanggapan. Saat didatangi di Toko Libra berada di Jalan Kilisuci, salah satu karyawannya kemudian meminta untuk konfirmasi langsung ke supervisor. Dari keterangan Kevin selaku supervisor, didapat keterangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada nanti malam.
“Nanti malam bisa ketemu untuk saya jelaskan. Ini bukan Toko Sari Jaya, terkait izin nanti akan saya tanyakan bos saya dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo menegaskan pihaknya siap bertindak jika memang ada temuan pelanggaran.
“Kami sewaktu-waktu siap bertindak, setahu kami toko Libra telah memiliki ijin resmi dari pemkot namun sebenarnya kami sangsi atas surat tersebut. Namun demi mewujudkan Kota Kediri Agamis, kami siap tegak lurus melakukan penindakan,” jelasnya.









