KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri langsung menyatakan banding. Setelah majelis hakim menyatakan putusan terhadap empat terdakwa kasus gagal ginjal. Yang bekerja pada PT. Afi Farma, dianggap cukup ringan dari tuntutan.
Dimana empat terdakwa Arief Prasetya Harahap selaku direktur utama, Nony Satya Anugrah selaku Manajer Quality Control, Aynarwati Suwito selaku Manajer Quality Asurance dan Istikhomah selaku Manajer Produksi. Semuanya hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, pada sidang digelar Rabu (01/11).
Padahal kasus ditangani Bareskrim Mabes Polri ini, dimana keempat terdakwa, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bahkan, majelis hakim sempat menyebut PT. Afi Farma telah dengan sengaja membuat obat yang tidak sesuai dengan standar.
“Kita sampaikan kita masih pikir-pikir, kita akan konsultasikan dengan pimpinan. Untuk vonisnya jauh dengan tuntutan kami. Karena itu, kemungkinan bisa jadi kita banding,” ungkap Sigit Artantodjati selaku anggota tim JPU dikonfirmasi usai sidang.
Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan belum puas dan berharap kliennya dapat bebas.
“Terhadap putusan ini terdakwa masih pikir-pikir dulu kita memiliki kesempatan 7 hari, hakim pasti punya pendapat tersendiri. tapi kita masih berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana ini merupakan tindak pidana korporasi bukan dilakukan oleh pribadi terdakwa,” ungkap Moh. Samsul Hidayat penasehat hukum terdakwa.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki