KEDIRI – AKBP Bramstyo Priaji selaku Kapolres Kediri Kota memperingatkan kepada siapa saja, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah Polres Kediri Kota. Hal itu disampaikan saat press release, ungkap kasus perampokan di salah satu toko modern, berlangsung di Ruang Rupatama, Senin sore (11/11).
“Kami tegaskan dan kami tekankan jangan melaksanakan tindak kejahatan. Kami pastikan akan kejar, tangkap dan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku,” tegasnya.
DIketahui Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap 4 pelaku perampokan terjadi di Alfamart, Jalan Supersemar Kelurahan Ngronggo Kota Kediri. Dalam penangkapan ini, satu pelaku inisial AP terpaksa dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan, karena mencoba melawan petugas saat ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Keempat pelaku ini berinisial AP, YBA, DAP dan WBP. Modus operandi-nya menodongkan 3 parang dan 1 air soft gun kepada dua karyawan. Mereka membawa kabur uang 41 juta rupiah dan sejumlah rokok senilai 4 juta,” terang AKBP Bram.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu M. Fathur Rozikin, pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 buah parang, 1 air softgun, pakaian, rokok, uang 23 juta, hingga 1 mobil rental yang digunakan untuk melancarkan aksi.
“Tiga pelaku diantaranya juga melakukan curas di wilayah Jombang. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Otak kejahatannya adalah AP. Uang hasil curian digunakan AP untuk foya-foya dengan wanita,” terangnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









