KEDIRI – Eksepsi yang diajukan para terdakwa, Achmad Musliyanto serta Hikmawan Fendi Laksono. Melakukan aksi nekat penodongan dan perampasan senpi jenis pistol milik Pradhana Probo Setyarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, ditolak majelis hakim. Dalam agenda putusan sela digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Selasa (04/03).
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kurang lebih berjumlah 6 orang,” ungkap Wahyu Wasono JPU.
Saksi terdiri dari orang dewasa dan anak sehingga pihak penuntut umum meminta untuk pemeriksaan saksi anak menggunakan teleconference.
“Kita akan siapkan mekanisme treatmentnya bagaimana karena untuk anak hubungannya sama psikologis jadi akan dibedakan kita pakai baju batik,” tambahnya. Terdapat dua saksi anak yang berusia 14 tahun dan 12 tahun sehingga saat pemeriksaan sidang akan tertutup dan tidak memakai pakaian dinas.
Sementara penasihat hukum para terdakwa Didi Sungkono mengatakan menghormati putusan hakim.
“Kami akan siapkan 4 saksi,” jelas Didi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis untuk jaksa menghadirkan saksi dan menunjukkan barang bukti diantaranya video.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti